Topik.id — Apple dan Komisi Eropa telah mencapai kesepakatan mengenai aturan baru untuk App Store di Uni Eropa. Kesepakatan ini mencakup izin bagi pengembang untuk menerima pembayaran melalui layanan pihak ketiga serta restrukturisasi biaya komisi App Store. Pengembang di wilayah Uni Eropa dapat menyetujui persyaratan baru ini mulai hari ini, dengan perubahan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober.
Pengembang kini memiliki tiga opsi utama untuk memproses pembayaran dalam aplikasi mereka: menggunakan sistem Pembelian Dalam Aplikasi (In-App Purchase) milik Apple, memanfaatkan pemrosesan pembayaran alternatif, atau menyediakan tautan ke situs web eksternal tempat pengguna dapat menyelesaikan pembelian. Aplikasi juga diizinkan untuk menggunakan kombinasi dari ketiga metode tersebut. Pengembang harus memilih kombinasi yang diinginkan dan mempertahankannya selama minimal 12 bulan.
Terdapat beberapa pengecualian penting terkait aturan ini. Aplikasi yang masuk dalam kategori Anak-anak dilarang menautkan ke situs eksternal untuk mengurangi risiko penipuan yang menargetkan anak-anak. Demikian pula, pengguna di bawah usia 13 tahun tidak dapat diarahkan ke situs eksternal karena alasan keamanan yang sama. Untuk pengguna berusia antara 13 hingga 17 tahun, aplikasi dapat menggunakan pemroses pembayaran pihak ketiga dan situs web eksternal, namun harus menyertakan fitur ‘parental gate’. Fitur ini mengharuskan orang tua atau wali menyetujui pembelian terlebih dahulu.
Berikut adalah rincian lengkap struktur biaya App Store di bawah ketentuan baru:
- Untuk aplikasi App Store yang menggunakan Apple In-App Purchase, komisi yang dikenakan adalah 26 persen. Untuk sebagian besar pengembang, termasuk yang tergabung dalam App Store Small Business Program, Mini Apps Partner Program, atau Video Partner Program, serta untuk langganan yang diperpanjang secara otomatis setelah tahun pertama, komisi adalah 15 persen.
- Untuk aplikasi App Store yang menggunakan pemrosesan pembayaran alternatif, komisi akan menjadi 20 persen. Pengembang yang memenuhi syarat dalam program yang disebutkan di atas akan membayar tarif yang dikurangi sebesar 10 persen.
- Untuk aplikasi App Store yang menautkan keluar dari aplikasi untuk menyelesaikan pembelian, komisi adalah 15 persen. Pengembang dalam program yang disebutkan di atas akan membayar tarif yang dikurangi sebesar 10 persen.
- Untuk aplikasi yang didistribusikan melalui pasar aplikasi alternatif atau web, Apple akan mengenakan Komisi Teknologi Inti (Core Technology Commission) sebesar 5 persen.
Apple juga telah memperluas aturan kelayakan bagi perusahaan yang ingin mengoperasikan toko aplikasi alternatif atau mendistribusikan aplikasi melalui web. Kriteria kelayakan tersebut meliputi:
- Memenuhi standar stabilitas keuangan yang dinilai oleh Dun & Bradstreet.
- Merupakan perusahaan publik atau dimiliki oleh perusahaan publik.
- Telah menerima pendanaan ventura dari perusahaan investasi yang mapan.
- Telah menyelesaikan audit keuangan oleh akuntan berlisensi.
- Merupakan entitas pemerintah, institusi pendidikan, atau nirlaba.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.