Topik.id — Aktris Ariel Tatum kini memiliki nama legal baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian namanya. Nama resminya kini adalah Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa permohonan pergantian nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini telah diputus. Berkas permohonan tersebut kini telah diunggah ke sistem pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida Rahardhini di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Pergantian nama ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan neneknya. Namun, pemeran film Catatan Menanti Sinting ini menegaskan tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.
Proses persidangan berlangsung relatif cepat sejak pendaftaran pada pertengahan Agustus 2026, berkat penggunaan sistem e-court yang memfasilitasi proses administrasi dan pembacaan putusan secara daring.
“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” jelas Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini secara sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum. Perubahan ini nantinya akan tercermin pada seluruh dokumen kependudukan resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan paspor.
Ikuti Topik.id
