— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan undang-undang lain karena substansinya yang baru, bukan hasil revisi. Pembahasan RUU ini dimulai sejak 16 September 2025, setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR telah memanggil sekitar 50 narasumber, melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, serta melibatkan 46 anggota Komisi III untuk menyerap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa DPR menemukan berbagai permasalahan terkait perampasan aset tindak pidana, termasuk rendahnya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan hanya sekitar 20% dari kerugian riil, pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, potensi terhambatnya perkara dalam situasi tertentu, beragamnya prosedur, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.

Draf RUU Perampasan Aset mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, meliputi aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Metode perampasan aset dalam RUU ini akan mencakup dua konsep utama: perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam), dan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).

Tahapan selanjutnya hingga Desember 2026 meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua di paripurna.