— Komisi III DPR memaparkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Laporan ini disaksikan langsung oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta sejumlah rekannya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dalam penyusunannya dibandingkan undang-undang lain seperti KUHAP atau UU Polri. Hal ini disebabkan RUU Perampasan Aset merupakan konsep yang benar-benar baru dan belum pernah diatur sebelumnya dalam undang-undang di Indonesia.

Berbeda dengan revisi KUHAP yang sudah memiliki aturan lama untuk dikritisi atau UU Polri yang hanya merevisi sekitar delapan pasal, RUU Perampasan Aset memerlukan perumusan mendalam karena konsepnya yang baru. “Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujar Habiburokhman.

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada Desember 2026. Komisi III DPR disebutnya telah melakukan pembahasan intensif pasal per pasal, memanggil sekitar 50 orang narasumber, dan bahkan telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian dari timbulnya tindak pidana. Habiburokhman menyoroti bahwa data menunjukkan kerugian negara yang kembali dari tindak pidana korupsi baru mencapai sekitar 20% dari kerugian riil, dengan pengaturan yang belum lengkap dan cakupan aset yang terbatas.

Botok dan rekan-rekannya dari Pati tampak menyimak penjelasan Komisi III DPR dengan saksama. Habiburokhman kembali menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU ini pada Desember 2026.