Topik.id — Serangkaian rumor jahat baru kembali menyasar penyanyi sekaligus aktris IU di dunia maya. Sebuah akun di media sosial yang mengatasnamakan “Free Democracy Youth” mengklaim telah digugat oleh IU atas pencemaran nama baik.
Akun tersebut mengaitkan lokasi markas besar Kakao, seseorang bermarga Heo yang dilaporkan hilang di Jeju pada tahun 2020, dan pakaian serba ungu yang dikenakan IU dalam program variety show JTBC “Hyorie’s Minbak”. Rumor tersebut juga menyeret lagu IU yang rilis tahun 2024, “Shh…”. Akun tersebut menuduh bahwa Heo adalah “seseorang yang telah mengekspos IU secara online”.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan mendapatkan ribuan tanda suka. Hingga kini, tidak ada bukti objektif yang mendukung klaim tersebut.
Klarifikasi datang dari pihak agensi aktor Tang Wei, yang tampil dalam video klip “Shh…”. Agensi menyatakan bahwa Tang Wei dan IU memiliki “hubungan yang sangat menarik di mana IU memainkan peran sebagai ibu sekaligus temannya”. IU sendiri menjelaskan bahwa “sosok yang saya tampilkan dalam bait lagu adalah ibu saya”, dan ia “ingin memulai cerita dari kisah seorang ibu”. Tidak ada dasar untuk klaim bahwa Tang Wei memerankan sosok Heo dalam video klip tersebut.
Klaim mengenai kecocokan pakaian juga gugur secara kronologis. Episode “Hyorie’s Minbak” di mana IU mengenakan pakaian serba ungu dari merek Nerdy tayang pada tahun 2017, sementara Heo dilaporkan hilang pada Desember 2020. Pakaian ungu yang ditampilkan dalam unggahan rumor berasal dari foto identifikasi lama, bukan dari waktu kejadian orang hilang tersebut. Tidak ada bukti bahwa kedua pakaian tersebut berasal dari produk yang sama.
Sementara itu, IU terus menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu dan unggahan jahat yang terus berlanjut. Pada Februari lalu, IU mengumumkan telah mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap 96 orang yang menulis unggahan jahat tentang dirinya.
Agensinya menyatakan bahwa seseorang yang menyebarkan rumor palsu tentang IU, termasuk tuduhan bahwa ia adalah mata-mata, dijatuhi denda 5 juta won (sekitar Rp 57 juta). Sementara itu, seseorang yang menyebarkan tuduhan plagiarisme palsu dan mengajukan keluhan pelanggaran hak cipta terhadapnya diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar Rp 340 juta).
Agensi menambahkan bahwa mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap pengguna yang menyebarkan informasi palsu dan membuat unggahan yang mencemarkan nama baik IU di forum internet luar negeri. Proses pengajuan permintaan pengungkapan data kepada pengadilan di Amerika Serikat sedang berlangsung untuk mengidentifikasi para pengguna tersebut.
Ikuti Topik.id
