— Saham Bank Mandiri Tbk (BMRI) terpantau mengalami penurunan signifikan selama dua hari berturut-turut. Pada Rabu (26/8/2026) pukul 10.45 WIB, saham BMRI tercatat turun 20 poin atau 0,48% di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menjelang sesi perdagangan I pada hari yang sama, saham bank beraset terbesar di Indonesia ini masih menunjukkan tren negatif dan belum ada tanda pemulihan.

Pergerakan saham Bank Mandiri diduga kuat dipengaruhi oleh sentimen pasar akibat eskalasi isu pemblokiran rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, yang berisi dana donasi masyarakat sebesar Rp80 juta untuk aksi 27 Agustus 2026, menjadi sorotan utama.

Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyatakan bahwa dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta dan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan para peserta aksi. Meskipun Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf, upaya tersebut belum mampu memperbaiki pergerakan saham di lantai bursa.

Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. “Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar pihak Bank Mandiri dalam keterangan resminya.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan perbankan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia membenarkan adanya permintaan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap penggunaan rekening warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta. Budi mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut bukanlah pemblokiran rekening seperti yang ramai diberitakan, melainkan surat permohonan penundaan transaksi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Ia menambahkan, penundaan transaksi dilakukan guna mendukung proses penyelidikan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.