TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyampaikan penjelasan tersebut dalam persidangan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di gedung MK pada Selasa.
Liliek mengungkapkan bahwa pihak penggugat terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari individu hingga organisasi masyarakat sipil.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Akibat tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum tersebut, seluruh dalil yang termuat dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Ketua MK Suhartoyo lantas menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan eksepsi dari pihak termohon terkait persoalan kedudukan hukum para pemohon.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Rincian Petitum Pemohon dalam Perkara Sengketa
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pihak pemohon lainnya.
Dalam dokumen permohonan tersebut, terdapat delapan poin petitum atau tuntutan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan pertama meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Poin kedua meminta MK untuk menetapkan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib serta harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan paslon.
Berikutnya, petitum ketiga meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan yang dimaksud.
Tuntutan keempat meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada poin kelima, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Keputusan KPU yang diminta untuk dibatalkan meliputi penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut, serta penetapan hasil pilpres yang tercantum dalam keputusan nomor 1632, 1644, 360, dan 504.
Tuntutan keenam berisi permintaan agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dibatalkan.
Selanjutnya, poin ketujuh meminta MK memerintahkan MPR untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Terakhir, para pemohon meminta agar putusan pengadilan ini diperintahkan untuk dimuat dalam berita negara.
