— PT Bursa Efek Indonesia membuka penghentian sementara perdagangan atas satu saham emiten mulai sesi I pada Senin, 12 Oktober 2026. Saham yang kembali diperdagangkan tersebut adalah milik PT Andalan Sakti Primaindo Tbk dengan kode emiten ASPI.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menerangkan bahwa investor sudah dapat kembali melaksanakan transaksi di pasar reguler maupun pasar tunai seiring dengan dicabutnya kebijakan suspensi ini.

Sebelumnya, otoritas bursa melakukan penghentian sementara akibat terjadinya lonjakan harga kumulatif yang cukup tajam pada saham tersebut.

Catatan bursa menunjukkan, saham ASPI sempat disuspensi sejak tanggal 1 Oktober 2026. Pergerakan saham emiten ini terpantau melesat hingga 100% dalam rentang waktu sebulan terakhir, serta mencatatkan penguatan 44,1% sejak awal tahun atau year to date.

Yulianto menyebutkan, penerapan kebijakan penghentian sementara itu bertujuan sebagai langkah cooling down guna memberikan perlindungan maksimal bagi para investor.

“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh pihak perseroan.