Bursa Efek Indonesia memberikan catatan penting terkait saham yang telah memenuhi perhitungan free float. Otoritas bursa menilai kondisi tersebut belum tentu membuat suatu saham sepenuhnya bebas dari berbagai risiko pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada Senin, (19/10/2026) mengungkapkan bahwa pemegang saham yang masing-masing mengantongi porsi di bawah 5% tetap masuk dalam hitungan free float, sekalipun mayoritas kepemilikan saham secara akumulatif terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Sebagai contoh, dia mengilustrasikan ada satu pihak yang menguasai 80% saham, sedangkan 10 pihak lain masing-masing memegang 2%. Berdasarkan ambang batas yang berlaku, porsi dari 10 pemegang saham tersebut tetap dikategorikan sebagai bagian dari free float.
“Bisa berkaitan, bisa tidak berkaitan,” ujar Jeffrey saat menjelaskan kemungkinan hubungan antara para pemegang saham tersebut.
Kendati demikian, pemusatan kepemilikan saham pada kelompok tertentu tetap membawa ancaman tersendiri bagi aktivitas perdagangan di pasar modal.
“Namun, terkonsentrasi kepada hanya sekelompok pihak, sehingga tentu akan meningkatkan risiko. Risiko likuiditas, risiko pengambilan keputusan dan lain-lain,” tuturnya.
Jeffrey menambahkan, detail metodologi penghitungan free float sengaja tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini diambil guna menghindari upaya pihak-pihak tertentu dalam memanipulasi struktur kepemilikan demi mengelabui hasil kalkulasi bursa.
Di tengah dinamika tersebut, pihak bursa menilai kondisi fundamental emiten di pasar domestik terpantau masih solid. Hal ini terlihat dari konsistensi perusahaan tercatat dalam mencatatkan laba bersih serta menyalurkan dividen bagi para pemegang saham.
Selain itu, BEI terus mengajak kalangan investor institusi lokal untuk meningkatkan keterlibatan mereka di pasar modal. Kehadiran investor domestik yang lebih kuat serta peningkatan aspek keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkokoh ketahanan pasar keuangan Indonesia ke depan.









