Saham

BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Kepemilikan Saham Jadi Sorotan dalam Reformasi Pasar Modal

BEI menyiapkan dua kebijakan baru, termasuk mengeluarkan saham HSC dari IHSG, untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal.

BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Kepemilikan Saham Jadi Sorotan dalam Reformasi Pasar Modal
Foto: Dok. Balinesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas reformasi pasar modal melalui dua kebijakan baru yang berfokus pada transparansi kepemilikan saham dan kualitas perhitungan indeks. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2026). Melalui kebijakan ini, saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperjualbelikan di bursa, tetapi pergerakan harganya tidak lagi menjadi komponen penggerak IHSG.

Dua Kebijakan Baru BEI untuk Pasar Modal

Jeffrey menjelaskan, inisiatif pertama berupa penambahan informasi status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1% saham suatu perusahaan. Informasi tersebut diharapkan membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten secara lebih jelas.

Adapun inisiatif kedua berkaitan dengan perubahan komponen perhitungan IHSG. Seluruh saham yang dikategorikan memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan dikeluarkan dari indeks acuan tersebut.

Menurut Jeffrey, langkah ini diperlukan agar IHSG dapat memberikan gambaran yang lebih wajar mengenai kondisi pasar. Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dinilai memiliki karakteristik risiko tersendiri sehingga perlu mendapat perlakuan khusus dalam perhitungan indeks.

Ia mengungkapkan bahwa saham-saham kategori HSC saat ini menyumbang sekitar 18% terhadap IHSG. Karena itu, penerapan kebijakan tersebut berpotensi mengubah komposisi indeks dan memengaruhi gambaran pergerakannya.

Saham HSC Sebelumnya Dicoret dari Indeks Unggulan

Kebijakan baru tersebut melanjutkan pembatasan yang sebelumnya diterapkan BEI terhadap saham HSC. Saham dalam kategori ini telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80.

Kini, BEI berencana memperluas cakupan pembatasan hingga IHSG. Meski demikian, bursa belum menetapkan tanggal efektif pelaksanaan kedua inisiatif tersebut. Jeffrey menyatakan jadwal penerapan akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Sebelum mengumumkan kebijakan terbaru, BEI telah menjalankan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%, penyediaan data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman daftar saham berkonsentrasi tinggi.

BEI juga telah menghapus batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan saham. Rangkaian perubahan tersebut diarahkan untuk memperbaiki keterbukaan informasi dan tata kelola pasar modal.

Reformasi Berlanjut di Tengah Evaluasi MSCI

Pengumuman dua inisiatif terbaru disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan MSCI pada Senin (19/10/2026). Pertemuan itu berlangsung menyusul pengumuman konsultasi MSCI mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia pada Jumat (16/10/2026).

Jeffrey tidak memerinci isi maupun hasil pembicaraan tersebut. Ia memastikan komunikasi dengan MSCI, penyedia indeks global lainnya, dan investor internasional akan terus dilanjutkan.

MSCI menjadwalkan konsultasi terkait klasifikasi pasar Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan akhir mengenai persoalan tersebut direncanakan diumumkan pada Juni 2027.

Jeffrey menegaskan, pembenahan yang dilakukan BEI bukan semata-mata untuk memenuhi ekspektasi penyedia indeks global. Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat fondasi pasar modal domestik melalui transparansi, kredibilitas, dan integritas yang lebih baik.