Saham

BEI: Penyesuaian ARB 7 Persen Efektif Meredam Kepanikan Pasar

Bursa Efek Indonesia menilai kebijakan penyesuaian batas auto rejection bawah menjadi tujuh persen efektif meredam kepanikan investor di pasar.

BEI: Penyesuaian ARB 7 Persen Efektif Meredam Kepanikan Pasar
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam wawancara di Gedung BEI (Sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto/am)

Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk memangkas batasan auto rejection bawah atau ARB menjadi 7 persen dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka 15 persen.

Langkah penyesuaian tersebut ditempuh otoritas bursa usai Indeks Harga Saham Gabungan mengalami kejatuhan hingga 11 persen yang berujung pada penghentian sementara atau trading halt pada perdagangan Jumat.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa kebijakan itu terbukti ampuh meredam kepanikan para pemodal di tengah gejolak pasar yang terjadi sebelumnya.

“Dan dari pantauan kami, sesi I ini cukup efektif untuk meredam kepanikan pasar. Sampai tadi saya turun, indeks kita turun kira-kira 5%,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Senin.

Pihak bursa mencatat tekanan jual pada sesi perdagangan pertama masih terus berlangsung kendati situasi panik di kalangan investor sudah mulai mereda jika dibandingkan dengan kondisi akhir pekan lalu.

“Tentu ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi di hari Jumat itu sudah berkurang,” katanya.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan ARB tersebut dimaksudkan agar para pelaku pasar mempunyai waktu yang cukup guna mengkaji berbagai informasi terbaru sebelum memutuskan langkah investasi di tengah situasi yang sarat ketidakpastian.

“Pasar boleh saja turun, tetapi itu harus melalui mekanisme yang baik di pasar,” tegasnya.

Jeffrey menekankan bahwa proses pengambilan keputusan berinvestasi mesti ditopang oleh keterbukaan informasi yang merata agar setiap investor dapat bersikap lebih teliti menghadapi dinamika bursa.

Dalam kesempatan yang sama, bursa memastikan bahwa penyesuaian regulasi ini hanya difokuskan pada batasan ARB saja tanpa mengubah aturan transaksi instrumen lainnya.

Ke depan, pengelola bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan serta pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk terus menjalankan pembenahan pasar modal demi memperkuat aspek transparansi, tata kelola, serta kepercayaan publik.