— Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan perubahan batas harga minimum saham mulai Senin, 28 September 2026. Harga terendah yang sebelumnya ditetapkan Rp50 akan diturunkan menjadi Rp1 untuk Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut batas harga saham. BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), termasuk menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 sebelum aturan ARB kembali diterapkan secara simetris pada 2027.

Harga Minimum Saham Turun Menjadi Rp1

Ketentuan baru mengenai harga minimum saham tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

BEI menerbitkan aturan tersebut pada 21 September 2026 dan menetapkan tanggal 28 September sebagai awal pemberlakuan. Bursa menjelaskan perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.

Dengan aturan baru, saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50 dapat bergerak menuju rentang harga yang lebih rendah. Batas harga minimum yang baru ditetapkan adalah Rp1.

ARA dan ARB Saham Rp1 hingga Rp10

Penyesuaian harga minimum tersebut diikuti perubahan mekanisme Auto Rejection. Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, BEI menetapkan batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.

Artinya, batas perubahan harga pada kelompok tersebut menggunakan nominal Rp1, bukan persentase. Mekanisme ini berlaku sejak 28 September 2026 dan menjadi bagian dari skema baru setelah batas minimum saham diturunkan.

Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, BEI masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen selama masa transisi sampai 31 Desember 2026.

Rincian Batas ARA dan ARB hingga Akhir 2026

Selama periode 28 September hingga 31 Desember 2026, ketentuan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dibagi berdasarkan rentang harga.

Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Saham dengan harga Rp11 sampai Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 dikenakan ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Rentang HargaARAARB
Rp1-Rp10Rp1Rp1
Rp11-Rp20035%15%
>Rp200-Rp5.00025%15%
>Rp5.00020%15%

ARB Kembali Simetris Mulai 2027

Ketentuan berbeda akan berlaku mulai 1 Januari 2027. BEI akan mengakhiri masa transisi dan menerapkan ARB secara simetris dengan batas ARA berdasarkan rentang harga.

Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1. Saham Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen.

Selanjutnya, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 25 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 20 persen.

DINFRA Ikut Mendapat Penyesuaian

Perubahan aturan tidak hanya berlaku untuk saham. BEI juga menyesuaikan ketentuan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-O.

Untuk DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.

Kedua perubahan peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan demikian, pelaku pasar perlu memperhatikan rentang harga efek serta periode pemberlakuan aturan ketika melihat batas pergerakan harga di BEI.