TOPIK.ID — Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas yang memuat data penting dan digunakan dalam jangka panjang. Tak sedikit masyarakat yang ingin tampil maksimal saat melakukan perekaman foto KTP-el, salah satunya dengan menggunakan riasan atau makeup.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa penggunaan riasan saat perekaman foto KTP-el diperbolehkan. Bahkan, masyarakat disarankan untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi sesuai norma yang berlaku, mengingat foto pada KTP-el akan digunakan seumur hidup.
“Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup,” ujar Teguh.
Namun, Teguh mengingatkan agar penggunaan riasan tidak dilakukan secara berlebihan atau terlalu tebal. Sementara itu, pemohon KTP-el tidak diperbolehkan menggunakan kacamata maupun softlens saat pengambilan foto. Khusus untuk softlens, tidak diperkenankan karena dapat mengakibatkan biometrik mata tidak terbaca oleh sistem.
Aturan Teknis Pengambilan Foto KTP-el
Ketentuan mengenai pengambilan foto KTP-el diatur secara teknis melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024. Dalam surat edaran tersebut, setiap Dinas Dukcapil kabupaten dan kota diwajibkan menyediakan ruang ganti serta perlengkapan rias sederhana bagi pemohon.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membantu masyarakat memperoleh hasil foto KTP-el yang lebih baik dan memberi kepuasan karena dokumen tersebut digunakan seumur hidup. Selain itu, operator perekaman diwajibkan memperlihatkan hasil foto kepada pemohon untuk mendapatkan persetujuan sebelum proses dilanjutkan ke perekaman biometrik lainnya seperti sidik jari dan iris mata.
Jika pemohon merasa hasil foto belum sesuai, mereka dapat meminta pengambilan foto ulang sebelum proses perekaman dilanjutkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el, yang berarti pemohon harus kembali melakukan pengambilan foto.
Kapan Foto KTP-el Boleh Diganti?
Penggantian foto KTP-el diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Foto KTP-el dapat diganti apabila terjadi perubahan fisik permanen pada pemilik dokumen, seperti akibat penyakit, cedera, atau tindakan operasi. Perubahan penampilan tertentu, seperti penggunaan hijab, juga dapat menjadi alasan untuk mengganti foto KTP-el.
Selain itu, foto KTP-el juga dapat diganti apabila kartu mengalami kerusakan yang menyebabkan foto tidak terlihat jelas atau terjadi perubahan pada bentuk fisik kartu. Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian foto KTP-el perlu menyiapkan dokumen berupa KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti surat keterangan medis apabila penggantian foto dilakukan karena perubahan fisik permanen.
Proses penggantian foto dilakukan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil tanpa dikenakan biaya dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan penggantian foto KTP-el dengan membawa dokumen yang diperlukan dan melakukan perekaman foto terbaru.
Kapan KTP-el Harus Dibuat?
Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta menyebutkan KTP-el harus dibuat paling lambat 14 hari setelah penduduk memenuhi salah satu kondisi berikut: genap berusia 17 tahun, menikah sebelum berusia 17 tahun, menerima surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang berasal dari luar daerah atau luar negeri, atau melaporkan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara orang asing menjadi penduduk.
Ikuti TOPIK.ID
