Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu temuan utama ialah dana bantuan senilai Rp535,46 miliar yang belum dimanfaatkan secara optimal karena 627.314 penerima tidak melakukan aktivasi rekening.
Temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 itu juga mencakup kelebihan penyaluran bantuan, ketidaksesuaian data penerima, hingga persoalan pemanfaatan data kesejahteraan. BPK menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
BPK Soroti Penyaluran Bantuan PIP
Selain dana yang belum dimanfaatkan, BPK mencatat kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama serta penerima yang ditandai pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.
BPK turut menemukan potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Nilai bantuan dalam kelompok tersebut mencapai Rp80,75 miliar.
Temuan lainnya berkaitan dengan data kesejahteraan. Sebanyak 5.301.672 penerima tercatat berada pada desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau tidak memiliki data desil. Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok ini mencapai Rp3,835 triliun.
BPK Minta Kemendikdasmen Perbaiki Aturan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau petunjuk teknis pelaksanaan PIP. Perbaikan diperlukan, terutama terkait periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk proses verifikasi dan validasi penerima.
Pengaturan penggunaan DTSEN, termasuk informasi desil kesejahteraan, juga perlu diperjelas. BPK turut mendorong evaluasi kebijakan relaksasi aktivasi rekening untuk mengatasi persoalan bantuan yang tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu memuat sanksi apabila bank lalai menjalankan kewajibannya. Kemendikdasmen juga diminta menetapkan batas waktu pelaporan akhir agar jumlah bantuan yang tersalurkan dan dana yang harus dikembalikan ke kas negara dapat diketahui secara jelas.
Sasaran dan Besaran Bantuan PIP 2026
PIP merupakan bantuan bagi murid dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan serta mencegah putus sekolah. Program ini menyasar murid berusia 5–22 tahun, dengan prioritas keluarga yang tercatat dalam DTSEN pada desil 1–4.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, nominal bantuan per semester berbeda menurut jenjang pendidikan. Murid TK serta SD/SDLB dan Paket A memperoleh Rp225.000, sedangkan jenjang SMP/SMPLB dan Paket B menerima Rp375.000.
Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C, bantuan ditetapkan sebesar Rp900.000 per semester. Pada 2026, cakupan PIP juga diperluas untuk murid pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Temuan BPK menjadi catatan penting bagi pengelolaan bantuan pendidikan. Pembenahan data, pengawasan bank penyalur, dan evaluasi mekanisme aktivasi diperlukan agar anggaran PIP benar-benar diterima serta dimanfaatkan oleh murid yang memenuhi kriteria.









