Saham

BREN dan CUAN Siapkan Buyback Saham Rp 1,5 Triliun Hingga Akhir Desember 2026

BREN dan CUAN menyiapkan dana buyback saham Rp 1,5 triliun hingga Desember 2026, di tengah reformasi pasar modal dan keputusan OJK.

BREN dan CUAN Siapkan Buyback Saham Rp 1,5 Triliun Hingga Akhir Desember 2026
Foto: DOK. Barito Renewables

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan total dana mencapai Rp 1,5 triliun. Kedua emiten tersebut menetapkan periode pelaksanaan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diumumkan di tengah perhatian pasar terhadap perkembangan reformasi pasar modal Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sejumlah keputusan terkait dugaan pelanggaran di pasar saham. Sebelumnya, BREN dan CUAN juga menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan regulator.

BREN Alokasikan Dana Buyback hingga Rp 1 Triliun

Dalam keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), manajemen Barito Renewables Energy menyampaikan bahwa perseroan menyiapkan dana maksimal Rp 1 triliun untuk melaksanakan pembelian kembali saham.

Periode buyback BREN dijadwalkan berlangsung selama lebih dari dua bulan, yakni mulai 19 Oktober sampai 31 Desember 2026. Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pada periode yang sama, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk juga mengumumkan rencana serupa dengan nilai anggaran yang lebih kecil.

CUAN Siapkan Dana Rp 500 Miliar

Manajemen Petrindo Jaya Kreasi mengalokasikan dana maksimal Rp 500 miliar untuk buyback saham. Periode pelaksanaannya juga ditetapkan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Dalam keterbukaan informasi, CUAN menyebut rencana pembelian kembali saham tersebut mengacu pada POJK 13/2023 juncto SOJK 112/2026. Perseroan turut merujuk pada ketentuan mengenai penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dengan alokasi kedua perusahaan tersebut, total dana buyback yang disiapkan BREN dan CUAN mencapai Rp 1,5 triliun. Meski demikian, jumlah tersebut merupakan batas maksimal dana yang dialokasikan untuk program pembelian kembali saham.

BREN dan CUAN Tegaskan Operasional Tetap Normal

Sebelum mengumumkan buyback, kedua perusahaan telah menyampaikan tanggapan atas keputusan OJK dan BEI. BREN menyatakan menghormati keputusan regulator serta berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Manajemen BREN juga memastikan kegiatan operasional perusahaan dan seluruh anak usaha tetap berjalan normal. Perseroan menyatakan mendukung reformasi pasar modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, CUAN menyatakan siap bekerja sama dengan regulator serta menyediakan informasi yang dibutuhkan. Perusahaan menegaskan kegiatan operasional, komitmen keuangan, dan kewajiban usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.

OJK Jatuhkan Denda Terkait Dugaan Manipulasi Saham

Dalam perkembangan sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp 500 miliar kepada BREN, serta Rp 100 miliar kepada CUAN terkait temuan pelanggaran di pasar modal.

OJK menyebut investigasi terhadap DSSA menemukan bukti dugaan manipulasi harga saham yang direncanakan dan dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah perusahaan pialang saham. Kasus tersebut menjadi bagian dari perhatian regulator dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.