Saham

Bursa Efek Indonesia Resmi Terapkan Batasan ARB Asimetris Jadi 7%

BEI bersama OJK memberlakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah atau ARB asimetris menjadi 7 persen mulai hari ini.

Bursa Efek Indonesia Resmi Terapkan Batasan ARB Asimetris Jadi 7%
Ilustrasi Kantor BEI (Bursa Efek Indonesia) (Sumber: ANTARA)

Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan menerapkan kebijakan baru terkait penyesuaian batasan auto rejection bawah atau ARB efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.

Kebijakan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang sempat memberlakukan batasan asimetris di angka 15 persen.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, langkah ini ditempuh guna memastikan aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan tingkat volatilitas pasar.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” paparnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Pemberlakuan aturan anyar itu disahkan lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 yang mengatur tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar,” terang Elsierra.

Berikut adalah perbandingan ketentuan batasan auto rejection bawah (ARB) asimetris yang diterapkan:

Ketentuan SebelumnyaKetentuan Terbaru
ARB asimetris 15%ARB asimetris 7%

Kebijakan penyesuaian ini menyusul kondisi perdagangan pada Jumat (16/10/2026). Saat itu, pergerakan indeks harga saham mengalami tekanan hingga merosot 11,57 persen ke level 5.185 sebagai dampak dari pengumuman MSCI yang memulai proses konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari kategori emerging market menuju standalone market.