— Pemerintah kembali memberikan kesempatan luas bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2027. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), layanan Perlinsos Digital difungsikan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kedua bantuan tersebut. Selain itu, warga yang sudah terdaftar sebelumnya juga diimbau melakukan registrasi ulang demi memperbarui data agar sesuai dengan kondisi terkini.

Masa pendaftaran dan pembaruan data penerima bantuan sosial untuk tahun 2027 ini diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 31 Desember 2026. Kebijakan perpanjangan waktu tersebut diambil seiring dengan adanya perluasan jangkauan akses pendaftaran di berbagai wilayah.

“Pintu pendaftaran terbuka bagi siapapun, sistem yang menilai kelayakan. Perlinsos Digital adalah game changer. Warga mendaftar, sistem yang akan verifikasi dan menilai, lalu ditetapkan layak atau tidak layak dengan alasan yang jelas,” ujar Saifullah yang akrab disapa Gus Ipul dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Panduan Registrasi Penerima PKH dan BPNT 2027

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri, proses dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah tahapan lengkap untuk mengajukan permohonan bantuan:

  1. Buka laman resmi Perlinsos Kemensos di perlinsos.kemensos.go.id.
  2. Pilih opsi Masuk/Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  3. Masukkan NIK serta PIN IKD yang telah diaktivasi sebelumnya.
  4. Lakukan proses verifikasi wajah sesuai instruksi pada layar.
  5. Pilih menu Daftar Bantuan pada halaman utama.
  6. Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  7. Lengkapi seluruh data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN.
  8. Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya.
  9. Berikan persetujuan terkait penggunaan data pribadi.
  10. Pilih Ajukan Bantuan guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses registrasi.

Perlu dicatat bahwa tahapan pendaftaran ini tidak serta-merta menjadikan seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Penentuan akhir status KPM tetap berpatokan pada hasil verifikasi serta penilaian kelayakan yang mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah.

Pendaftaran Bisa Dibantu Agen Perlinsos

Selain mendaftar secara mandiri, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat melakukan pendaftaran melalui Agen Perlinsos. Warga dapat mengakses bantuan tersebut melalui:

  • Agen Perlinsos di kantor kelurahan atau desa.
  • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Tetangga yang menjadi Agen Perlinsos.

Pilihan ini memudahkan masyarakat yang mengalami kendala saat mengajukan pendaftaran melalui platform Perlinsos Digital. Meski prosesnya dibantu agen, pengajuan tetap harus melalui verifikasi dan penilaian kelayakan sebelum warga ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.