— Sejumlah pemerintah provinsi masih membuka program pemutihan maupun pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2026. Program tersebut dapat dimanfaatkan pemilik mobil dan sepeda motor untuk menyelesaikan kewajiban pajak, terutama bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.

Skema keringanan yang diberikan tidak sama di setiap daerah. Ada pemerintah provinsi yang menghapus denda keterlambatan, memberikan potongan pokok PKB, mengurangi nilai tunggakan, membebaskan pajak progresif, hingga menawarkan insentif untuk proses mutasi kendaraan.

Karena ketentuannya berbeda-beda, masyarakat perlu memperhatikan periode program sekaligus jenis biaya yang memperoleh keringanan sebelum melakukan pembayaran.

Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut sejumlah provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:

WilayahPeriode ProgramBentuk Keringanan
Banten18 Agustus-31 Oktober 2026Pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan mutasi masuk.
BaliSepanjang 2026Potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, disertai tambahan diskon bagi kendaraan tanpa tunggakan.
DI Yogyakarta1 Agustus-30 September 2026Penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Jawa TengahHingga akhir 2026, dengan pembebasan sanksi dan pajak progresif pada 21 September-28 Desember 2026Pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pajak progresif sesuai ketentuan program.
Kalimantan SelatanHingga 30 September 2026Diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi serta potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Kepulauan Riau10 Agustus-30 September 2026Pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, pembebasan BBNKB II 100 persen, pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen, serta potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu.
Nusa Tenggara BaratHingga 30 September 2026Penghapusan denda keterlambatan PKB dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tahun 2020 dan sebelumnya. Diskon mutasi 50 persen berlaku hingga 19 Desember 2026.
Papua Barat1 Juli-31 Oktober 2026Penghapusan pokok maupun denda untuk kategori tunggakan tertentu, penghapusan denda tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
Sulawesi BaratHingga 30 September 2026Diskon 50 persen atas tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya serta pembebasan 100 persen denda PKB pada periode tersebut.
Sulawesi UtaraHingga 31 Desember 2026Pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampung1 September-31 Oktober 2026Penyelesaian tunggakan lebih dari satu tahun dengan penghapusan sisa tunggakan dan denda, pembebasan pajak progresif, serta diskon untuk mutasi atau balik nama kendaraan.

Pemutihan Pajak Tidak Selalu Menghapus Seluruh Tagihan

Masyarakat perlu memahami bahwa pemutihan pajak kendaraan tidak selalu berarti seluruh kewajiban pembayaran menjadi gratis. Istilah pemutihan umumnya merujuk pada pemberian insentif terhadap komponen pajak tertentu, sementara biaya lainnya tetap harus dibayarkan.

Bentuk keringanan paling umum adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan membayar PKB. Namun, beberapa provinsi juga memberikan diskon terhadap pokok pajak maupun tunggakan tahun sebelumnya.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mencermati beberapa komponen biaya berikut sebelum mengikuti program pemutihan.

  • Pokok PKB: Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada umumnya tetap harus dibayarkan apabila kebijakan daerah hanya memberikan pembebasan denda. Namun, sejumlah provinsi juga memberikan diskon atau pengurangan pokok pajak.
  • Opsen PKB: Opsen merupakan pungutan tambahan atas PKB yang menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten atau kota. Penghapusan denda PKB tidak selalu berarti kewajiban opsen ikut dihapus.
  • Pajak progresif: Komponen ini tetap dapat dikenakan apabila pemerintah daerah tidak secara khusus memberikan pembebasan. Beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Lampung, memasukkan pajak progresif sebagai bagian dari insentif.
  • SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun sebelumnya tidak selalu menghapus seluruh kewajiban SWDKLLJ.
  • Biaya administrasi STNK dan TNKB: Biaya penerbitan STNK, TNKB, maupun administrasi lain umumnya berada di luar skema pemutihan pajak. Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam proses perpanjangan lima tahunan kendaraan.

Cek Ketentuan Sebelum Membayar Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan kembali periode program dan jenis keringanan yang tersedia di provinsi masing-masing sebelum datang ke Samsat atau melakukan pembayaran secara daring.

Ketentuan pemutihan dapat berbeda berdasarkan tahun tunggakan, jenis kendaraan, status kepemilikan, hingga mekanisme pembayaran yang digunakan. Beberapa insentif juga hanya berlaku dalam periode tertentu atau melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan mengecek ketentuan terlebih dahulu, wajib pajak dapat mengetahui secara lebih jelas berapa nilai pajak yang masih harus dibayarkan serta komponen mana yang memperoleh pembebasan atau potongan.