— Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan mewacanakan pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas. Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat iklim investasi, kepastian hukum, serta mendongkrak produksi atau lifting migas nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa draf RUU Migas kini sudah memasuki fase uji publik. Langkah ini ditempuh demi menyerap masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga praktisi di sektor energi.

Menurut Sugeng, pelibatan publik tersebut merupakan perwujudan prinsip meaningful participation dalam penyusunan produk legislasi. Komisi XII DPR sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, operator migas, pengusaha minyak dan gas bumi, serta Indonesia Petroleum Association (IPA).

Keterlibatan banyak pihak dipandang krusial guna membentuk ekosistem industri migas yang kokoh sekaligus menjawab berbagai tantangan di sektor hulu.

“Karena semuanya itu harus menjadi satu kesatuan ekosistem sehingga tujuan dari undang-undang, satu, memberi kepastian hukum dan sekaligus kepastian usaha,” ujarnya saat uji publik RUU Migas di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (12/10/2026).

Sugeng memaparkan, penurunan produksi minyak domestik di tengah eskalasi konsumsi energi masyarakat menjadi persoalan mendesak yang harus diselesaikan lewat revisi undang-undang ini.

Berdasarkan data yang dikantonginya, angka produksi minyak dalam negeri saat ini berkisar di angka 500.000 barel per hari. Jumlah itu tertinggal jauh dari tingkat konsumsi nasional yang menyentuh 1,6 juta barel per hari.

“Lifting minyak (kita) terus turun anjlok, sementara konsumsi terus naik. Itu sehat konsumsi naik, konsumsi BBM naik. Itu sehat, kenapa? Karena memang masyarakat maju akan membutuhkan energi yang lebih besar,” kata Sugeng.

Atas dasar itu, kepastian hukum dan usaha dinilai vital untuk menarik minat investor terjun ke sektor hulu migas. Iklim penanaman modal yang kondusif diharapkan mampu memicu kegiatan eksplorasi demi memenuhi pasokan energi dalam negeri.

Sugeng turut menyoroti problematika kelembagaan pengelolaan energi yang selama ini masih menyisakan celah ketidakpastian hukum. Ia menyinggung momen pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi, yang kemudian digantikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lewat payung hukum Peraturan Presiden.

“Lifting minyak terus anjlok, maka kita perlu kepastian hukum di bidang migas. Apakah hari ini tidak ada kepastian? Kurang. Kenapa? Kenapa? Karena BP Migas sebagai badan pengelola yang ditugaskan langsung kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi SKK Migas yang berdiri hanya dengan Perpres maka sanksi di kontraknya atau kesucian kontraknya lemah,” urai politikus Partai Nasdem tersebut.

Ia menekankan, penguatan kelembagaan lewat undang-undang sangat mendesak agar ikatan kontraktual dengan para investor memiliki pijakan hukum yang lebih solid.

Dua Opsi Kelembagaan Badan Usaha Khusus Migas

Dalam pembahasan RUU Migas, muncul dua skema utama terkait pembentukan badan usaha khusus untuk mengelola sektor hulu.

Alternatif pertama adalah mengembalikan peran Pertamina sebagai badan usaha khusus layaknya konsep yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Alternatif kedua ialah membentuk entitas badan usaha khusus baru yang berdiri sendiri untuk mengurus sektor migas.

Sugeng menjelaskan, jika opsi pertama yang dipilih, pemerintah wajib merombak struktur internal Pertamina saat ini. Pasalnya, korporasi tersebut sekarang telah beroperasi di bawah koridor hukum perseroan dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Kalau kembali ke UU 8/1971, Pertamina sebagai badan usaha khusus, maka harus merombak secara struktural posisi Pertamina hari ini,” imbuh Sugeng.

Ia menambahkan, peta persaingan saat ini menempatkan Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional atau national oil company (NOC). Oleh karena itu, pemilihan model kelembagaan harus memperhitungkan implikasi hukum bagi perusahaan.

Kendati demikian, Sugeng memastikan bahwa model final badan usaha khusus ini belum diketok palu. Keputusan akhir bakal digodok melalui panitia kerja (panja) RUU Migas setelah draf usulan DPR disandingkan dengan draf dari pihak pemerintah.

“Itulah nanti ketika tim dari pemerintah dengan drafnya UU dari DPR, maka dibentuk panja, panitia kerja RUU Migas. Di situlah antara drafnya DPR dan timnya pemerintah disandingkan,” tandas dia.

Pandangan Pakar Hukum Unair

Di sisi lain, Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga, Prof. Yohanes Sogar Simamora, berpandangan bahwa rencana pembentukan badan usaha khusus migas sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pemerintah turun tangan secara langsung dalam kontrak pengelolaan energi.

“Konsep BUK Migas ini berangkat dari pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Prof. Sogar.

Kendati demikian, ia memberikan catatan khusus agar para legislator berhati-hati dalam merumuskan klausul evaluasi kontrak bisnis yang dinilai merugikan negara. Menurutnya, aturan semacam itu dapat memicu keresahan investor jika membuka celah multitafsir pada dokumen perjanjian.

“Kalau rumusan aturannya seperti itu, artinya kontrak dapat ditinjau ulang kapan saja, ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis,” imbuh Sogar.