Topik.id — Telkom University menjatuhkan sanksi berupa pengeluaran terhadap dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terjadi di lingkungan Telkom University kampus utama yang berlokasi di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan bahwa kampus tidak membenarkan tindakan perundungan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta menekankan komitmen universitas untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman.
Telkom University Tetapkan Sanksi Setelah Pemeriksaan
Suyanto mengatakan, keputusan terhadap kedua mahasiswa didasarkan pada hasil pemeriksaan internal. Penetapan sanksi dilakukan dengan mengacu pada aturan akademik yang berlaku di Telkom University.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (11/10/2026), Suyanto menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia meminta maaf atas nama universitas, terutama kepada korban dan keluarganya, mahasiswa lain, serta pihak eksternal yang terdampak oleh kasus ini.
Pihak kampus juga mengecam tindakan perundungan yang terjadi. Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari respons universitas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa di lingkungan pendidikan.
Kampus Pastikan Korban Mendapat Perlindungan
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan bahwa kampus telah memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut Ratri, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pihak di lingkungan perguruan tinggi. Telkom University, lanjutnya, berkomitmen untuk terus membangun kampus yang inklusif, aman, dan sehat bagi mahasiswa.
Komitmen tersebut dinilai penting agar setiap mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik tanpa mengalami intimidasi maupun tindakan kekerasan dari sesama mahasiswa.
Motif Perundungan Bukan karena Dendam
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, motif yang melatarbelakangi perundungan belum diungkap secara terperinci. Namun, Ratri menegaskan bahwa kejadian itu bukan dipicu persoalan dendam antara pelaku dan korban.
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat sama-sama berstatus mahasiswa baru. Mereka juga tidak memiliki hubungan dekat atau riwayat perselisihan sebelum masuk ke Telkom University di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dengan demikian, menurut keterangan pihak kampus, tidak ada riwayat hubungan sebelumnya yang menunjukkan kedekatan antara pelaku dan korban sebelum mereka bergabung di universitas tersebut.
Mahasiswa Kecam Tindakan Pelaku
Kasus ini turut menuai kemarahan dari kalangan mahasiswa. Indah mengaku prihatin setelah melihat rekaman perundungan yang memperlihatkan seorang mahasiswa menjadi korban. Ia menilai kejadian tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
Indah juga menyoroti tindakan menyulut korek api ke arah seprai hingga menimbulkan semburan api. Menurutnya, tindakan itu berpotensi membahayakan penghuni asrama apabila memicu kebakaran.
Sementara itu, mahasiswa lainnya, Rena, meminta agar pelaku mendapat sanksi tegas jika terbukti melakukan perbuatan serupa berulang kali. Desakan tersebut mencerminkan tuntutan mahasiswa agar lingkungan kampus, termasuk asrama Telkom University di Kabupaten Bandung, terbebas dari kekerasan dan perundungan.


