Topik.id — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menilai regulasi terkait pemulihan dan perampasan aset negara dari tangan koruptor sebenarnya sudah diatur dalam berbagai instrumen hukum di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan Erry saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Instrumen hukum di Indonesia yang membahas perampasan aset atau pemulihan aset sejatinya sudah cukup banyak, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, dan lain-lain,” kata Erry dalam RDPU RUU Perampasan Aset, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta tersangka atau terdakwa sudah tercantum di dalam Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Narkotika. Aturan itu tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 38B UU Tipikor, serta Pasal 97 dan 98 UU Narkotika.
“Dalam UU Tipikor dan UU Narkotika, sudah ada yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan harta-harta lainnya diperoleh secara sah, maka harta-harta tersebut dapat dirampas,” terangnya.
Berdasarkan regulasi yang telah berjalan itu, Erry berpandangan bahwa proses pembentukan RUU Perampasan Aset perlu mengintegrasikan aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara serampangan kepada setiap orang.
“Saya sampaikan adalah jangan menyusun perampasan aset sembarangan, jangan berlakukan kepada semua orang tanpa bukti yang jelas, karena ini masalah penegak hukum yang kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujarnya.
“Nah hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau memulihkan aset negara,” tegas Erry.
