— Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menata status dan pembiayaan tenaga pendidik mulai 2026 hingga 2027. Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh honor melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu dipersiapkan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan mengenai pembiayaan guru kembali disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah rapat terbatas mengenai pendidikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Mu’ti, guru non-ASN tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK maupun PNS. Apabila tidak lolos seleksi, status mereka tidak serta-merta hilang dan pemerintah tetap menyiapkan skema pembiayaan honor melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BOS untuk Honor Guru Non-ASN Maksimal 20 Persen

Penggunaan Dana BOS untuk membayar guru non-ASN sebenarnya telah memiliki dasar dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat menggunakan maksimal 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran untuk komponen pembayaran honor.

Sementara itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dapat menggunakan maksimal 40 persen. Untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan, ketentuan persentasenya berbeda dan dapat mencapai maksimal 40 persen.

Dengan demikian, angka 20 persen tersebut bukan besaran gaji yang otomatis diterima setiap guru. Persentase itu merupakan batas maksimal dari pagu BOS Reguler sekolah negeri yang dapat dimasukkan ke dalam komponen pembayaran honor.

Sebagai contoh, apabila sebuah sekolah negeri memperoleh Dana BOS Reguler Rp500 juta dalam satu tahun, batas maksimal yang dapat dialokasikan untuk komponen honor adalah Rp100 juta. Besaran yang diterima setiap guru tetap bergantung pada perencanaan anggaran sekolah dan ketentuan yang berlaku.

Ada Syarat Guru yang Bisa Dibayar dari Dana BOS

Tidak seluruh guru dapat otomatis memperoleh honor dari Dana BOS. Pasal 43 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru yang menerima pembayaran melalui komponen tersebut.

Guru harus berstatus non-ASN, tercatat dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa komponen honor dimaksudkan sebagai pembayaran honor bulanan bagi guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini penting karena penggunaan Dana BOS bukan merupakan skema pembayaran gaji tanpa batas, melainkan bagian dari pengelolaan anggaran operasional sekolah yang tetap harus mengikuti juknis.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK dan PNS

Di luar skema honor melalui BOS, pemerintah juga menyiapkan jalur perubahan status bagi guru non-ASN.

Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PPPK maupun PNS. Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus non-ASN dan dapat memperoleh honor melalui mekanisme Dana BOS selama memenuhi ketentuan.

Data Kemendikdasmen yang disampaikan dalam pembahasan anggaran 2027 menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme, persyaratan terperinci, formasi, hingga jadwal seleksi nantinya tetap mengikuti ketentuan pemerintah dan instansi yang menangani pengadaan ASN.

Sekitar 242 Ribu PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Kebijakan lain yang disiapkan pemerintah menyangkut guru berstatus PPPK paruh waktu.

Kemendikdasmen menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 sekaligus menjadi pegawai pemerintah pusat.

Selain jumlah tersebut, terdapat sekitar 6.000 PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana. Kelompok ini juga masuk dalam skema pengalihan status yang sedang disiapkan.

Pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran untuk kebijakan tersebut. Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji dan tunjangan guru yang dialihkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Tambahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 menjadi sekitar Rp89,10 triliun, setelah memperoleh tambahan anggaran Rp28 triliun. Dari tambahan itu, Rp23 triliun diarahkan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang beralih status, sedangkan Rp5 triliun dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.

Peralihan PPPK Paruh Waktu Tidak Sama dengan Seleksi CPNS

Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu perlu dibedakan dengan proses menjadi PNS.

Pemerintah pada Agustus 2026 awalnya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapat ruang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 dengan mekanisme yang disiapkan pemerintah. Perkembangan terbaru pada September kemudian memperjelas rencana pengalihan sekitar 242 ribu guru mulai 1 Januari 2027.

Sementara itu, guru yang ingin berstatus PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemerintah juga sedang menyiapkan rekrutmen CPNS guru secara bertahap mulai 2027 untuk menutup kekurangan tenaga pendidik secara nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang.

Kemendikdasmen Siapkan Sekitar 139 Ribu Formasi CPNS Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada 23 September 2026 mengungkapkan pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kuota CPNS guru pada tahap awal.

Angka tersebut berasal dari rencana penyelesaian kekurangan sekitar 464.856 guru dalam tiga tahun, dengan pembagian kebutuhan sekitar 30 persen pada tahap pertama, 30 persen pada tahap berikutnya, kemudian 40 persen pada tahap terakhir.

Seleksi tersebut direncanakan terbuka bagi peserta yang memenuhi persyaratan umum menjadi PNS, termasuk guru honorer, lulusan S1/D-IV, maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun, angka sekitar 139 ribu tersebut masih merupakan kuota yang disiapkan Kemendikdasmen. Pelamar tetap perlu menunggu pengumuman resmi mengenai formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran, dan mekanisme seleksi CPNS 2027 dari pemerintah.

Meluruskan Data 237.196 Guru Non-ASN

Dalam sejumlah pemberitaan muncul angka 237.196 guru non-ASN yang dikaitkan dengan kondisi hingga 31 Desember 2026. Data tersebut perlu dipahami secara lebih tepat.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa angka 237.196 merupakan jumlah guru non-ASN yang telah terdata per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian agar guru non-ASN yang memenuhi ketentuan tersebut tetap dapat melaksanakan tugas selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.

Karena itu, angka 237.196 tidak tepat apabila disebut sebagai hasil pendataan hingga 31 Desember 2026. Adapun dalam pembahasan terbaru mengenai penataan guru untuk 2027, Kemendikdasmen menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Penataan Status Guru Berlanjut pada 2027

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa jalur berbeda dalam penataan tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan masih dapat memperoleh honor melalui Dana BOS Reguler dengan batas penggunaan maksimal 20 persen dari pagu sekolah negeri. Pada saat bersamaan, mereka memperoleh kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai formasi dan ketentuan yang tersedia.

Sementara itu, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu dipersiapkan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga merencanakan rekrutmen CPNS guru secara bertahap untuk menutup kebutuhan tenaga pendidik nasional yang masih mencapai ratusan ribu orang.

Detail mengenai formasi, persyaratan peserta, tahapan seleksi, serta jadwal rekrutmen ASN 2027 tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah karena proses tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan regulasi pengadaan ASN.