Topik.id — Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai langkah verifikasi ke dinas pendidikan terkait kelayakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Merespons pertanyaan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan perihal Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.
Saldi lantas melontarkan perbandingan dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah yang aktif mendatangi instansi terkait sewaktu menguji keabsahan dokumen pendidikan pada pemilihan kepala daerah.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
“Tidak datang,” jawab Afifudin.
Lebih lanjut, Saldi mengingatkan kembali instruksi yang pernah disampaikan Afifudin kepada jajaran daerah agar memeriksa secara mendalam dokumen pendidikan para kontestan pilkada.
Menurut pandangannya, lembaga penyelenggara pemilu semestinya memberikan perhatian khusus dan membahas tuntas dokumen Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.
KPU Pastikan Gibran Penuhi Syarat
Sebelum sesi pendalaman oleh Saldi Isra, pihak KPU telah menegaskan bahwa Gibran sudah memenuhi seluruh ketentuan syarat pendidikan sebagai cawapres.
Proses penerimaan dan penelitian berkas pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sendiri telah dilaksanakan pada 28 Oktober 2023.
Menyinggung status Gibran, KPU mengacu pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menyatakan kesetaraan ijazah atau sertifikat dari institusi pendidikan luar negeri.
Berdasarkan landasan peraturan menteri itu, surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas yang dipegang Gibran dinilai telah setara dengan ijazah kelulusan nasional.
Di samping itu, KPU turut merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.
Melalui regulasi PKPU tersebut, KPU memberikan pengecualian penyerahan bukti kelulusan tingkat menengah bagi bakal kandidat yang mengenyam pendidikan di luar negeri apabila yang bersangkutan telah mengantongi bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi.
“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Perkara ini berawal dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pencalonan Gibran cacat syarat pendidikan dan meminta majelis hakim konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi.
