— Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (2/10/2026). Pelemahan tersebut melanjutkan tren negatif yang terjadi dalam dua sesi perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berkurang Rp5.000 menjadi Rp2.576.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas turun lebih dalam sebesar Rp14.000 ke level Rp2.581.000 per gram, setelah pada Rabu (30/9/2026) sempat meningkat Rp15.000 menjadi Rp2.595.000 per gram.

Harga Emas Antam Kembali Berada di Bawah Rp2,6 Juta

Penurunan pada Jumat membuat harga emas Antam kembali menjauh dari level Rp2,6 juta per gram. Dalam dua hari terakhir, harga emas tercatat mengalami koreksi setelah sempat menguat pada perdagangan Rabu.

Meski demikian, jika dihitung sejak awal tahun, harga emas Antam masih mencatat pertumbuhan. Posisi pada Jumat tersebut masih lebih tinggi sekitar 3,35 persen dibandingkan harga Rp2.488.000 per gram yang tercatat pada 1 Januari 2026.

Pergerakan harga emas sepanjang tahun tetap menjadi perhatian karena perubahan harga dapat memengaruhi nilai investasi maupun biaya pembelian emas fisik.

Harga Buyback Emas Antam Turun Rp5.000

Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian pada Jumat. Harga buyback turun Rp5.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai yang diterima dalam transaksi dapat dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam 2 Oktober

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Jumat (2/10/2026), sebelum pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000
  • 1 gram: Rp2.576.000
  • 2 gram: Rp5.092.000
  • 3 gram: Rp7.613.000
  • 5 gram: Rp12.655.000
  • 10 gram: Rp25.255.000
  • 25 gram: Rp63.012.000
  • 50 gram: Rp125.945.000
  • 100 gram: Rp251.812.000
  • 250 gram: Rp629.265.000
  • 500 gram: Rp1.258.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Harga tersebut menunjukkan bahwa nilai pembelian meningkat mengikuti berat emas yang dipilih, dengan harga per pecahan mengikuti daftar resmi pada hari perdagangan.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, tarifnya menjadi 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Dengan adanya perbedaan harga jual, buyback, dan kewajiban pajak, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memperhitungkan nilai transaksi secara keseluruhan sebelum melakukan pembelian atau penjualan kembali.