Topik.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan tajam pada Selasa (13/10/2026). Koreksi ini sekaligus menghentikan tren kenaikan harga yang berlangsung selama tiga hari perdagangan berturut-turut.
Mengacu pada informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.574.000 per gram setelah turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang menjadi acuan bagi pemilik emas ketika hendak menjual kembali logam mulia mereka.
Harga Emas Antam Berbalik Turun
Pada Senin (12/10/2026), harga emas Antam sempat menguat Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram. Sehari sebelumnya, Sabtu (10/10/2026), harga emas mencatat kenaikan lebih besar, yakni Rp20.000 hingga mencapai Rp2.592.000 per gram.
Namun, pergerakan positif tersebut tidak berlanjut pada perdagangan Selasa. Harga emas justru terkoreksi Rp20.000 sehingga kembali berada di bawah level perdagangan sehari sebelumnya.
Penurunan lebih dalam terjadi pada harga buyback. Pada Selasa, harga pembelian kembali emas Antam merosot Rp25.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.
Nilai buyback perlu diperhatikan pemilik emas karena menunjukkan perkiraan harga yang dibayarkan ketika emas dijual kembali kepada pihak terkait. Harga jual saat membeli dan harga buyback saat menjual merupakan dua nilai berbeda, sehingga selisih keduanya perlu dipertimbangkan.
Daftar Harga Emas Antam 13 Oktober 2026
Berdasarkan daftar di laman Logam Mulia, berikut harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada Selasa (13/10/2026), sebelum pajak.
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.088.000
- 3 gram: Rp7.607.000
- 5 gram: Rp12.645.000
- 10 gram: Rp25.235.000
- 25 gram: Rp62.962.000
- 50 gram: Rp125.845.000
- 100 gram: Rp251.612.000
- 250 gram: Rp628.765.000
- 500 gram: Rp1.257.320.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Harga berbeda sesuai berat emas yang dipilih. Pembeli disarankan memeriksa kembali daftar harga resmi sebelum bertransaksi karena nilai yang tercantum belum memperhitungkan pajak.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Bagi penjual tanpa NPWP, tarif yang berlaku sebesar 3 persen.
Dengan adanya perubahan harga dan ketentuan pajak tersebut, calon pembeli maupun penjual perlu menghitung nilai transaksi secara menyeluruh. Harga emas terbaru, selisih harga beli dan buyback, serta potongan pajak dapat memengaruhi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan.


