Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan selama perdagangan sepekan pada 12–17 Oktober 2026. Meski sempat menguat menjelang akhir pekan, harga emas Antam belum mampu kembali ke posisi awal periode dan ditutup pada level Rp2.572.000 per gram.
Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam secara keseluruhan turun Rp20.000 per gram dibandingkan posisi awal pekan. Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback justru mengalami kenaikan pada Sabtu (17/10/2026), memberikan pergerakan berbeda bagi konsumen yang hendak menjual kembali emasnya.
Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan
Harga emas Antam memulai perdagangan pekan tersebut dengan kenaikan Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Namun, tren positif itu tidak bertahan lama setelah harga terkoreksi tajam sehari berikutnya.
Pada Selasa (13/10/2026), harga emas turun Rp20.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Nilai tersebut kemudian bertahan tanpa perubahan pada Rabu (14/10/2026).
Tekanan kembali terjadi pada Kamis (15/10/2026), ketika harga emas Antam merosot Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram. Setelah menyentuh posisi tersebut, harga mulai pulih dalam dua hari perdagangan berikutnya.
Pada Jumat (16/10/2026), harga emas naik Rp4.000 menjadi Rp2.565.000 per gram. Penguatan berlanjut pada Sabtu (17/10/2026) dengan kenaikan Rp7.000 sehingga harga jual emas Antam mencapai Rp2.572.000 per gram.
Meski mengalami pemulihan menjelang akhir pekan, harga tersebut masih lebih rendah Rp20.000 dibandingkan posisi awal periode.
Harga Buyback Emas Antam Naik
Berbeda dengan harga jual, nilai buyback emas Antam pada Sabtu (17/10/2026) meningkat Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilainya berbeda dari harga pembelian emas baru sehingga konsumen perlu memperhitungkan selisih keduanya sebelum melakukan transaksi.
Transaksi buyback juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak tanpa NPWP.
Daftar Harga Emas Antam 17 Oktober 2026
Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu (17/10/2026), sebelum pajak.
| Pecahan Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.336.000 |
| 1 gram | Rp2.572.000 |
| 2 gram | Rp5.084.000 |
| 3 gram | Rp7.601.000 |
| 5 gram | Rp12.635.000 |
| 10 gram | Rp25.215.000 |
| 25 gram | Rp62.912.000 |
| 50 gram | Rp125.745.000 |
| 100 gram | Rp251.412.000 |
| 250 gram | Rp628.265.000 |
| 500 gram | Rp1.256.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.512.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Besaran pajak tersebut perlu diperhitungkan karena harga pada daftar di atas belum memasukkan pajak. Konsumen juga sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi karena nilai emas dapat berubah mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan Antam.









