Pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diprediksi berada pada rentang Rp 2.490.000 hingga Rp 2.640.000 per gram dalam sepekan ke depan.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi memperkirakan harga komoditas tersebut berpotensi mengalami koreksi menuju level support pertama di angka Rp 2.552.000 per gram.
“Kemudian, jika kembali melemah sampai akhir pekan, maka (level support kedua) di Rp 2.490.000 per gram,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Kendati demikian, peluang penguatan harga masih terbuka. Menurut analisisnya, lonjakan dapat terjadi apabila tren positif dimulai sejak awal pekan.
“Apabila mengalami penguatan di hari Senin, kemungkinan bisa mencapai Rp 2.592.000 per gram. Jika terus naik hingga akhir pekan, level resistance kedua di Rp 2.640.000 per gram,” ungkapnya.
Catatan perdagangan sebelumnya di laman Logam Mulia menunjukkan fluktuasi harga pada pekan lalu. Pada Senin (12/10/2026), harga sempat naik Rp 2.000 ke posisi Rp 2.594.000 per gram, sebelum akhirnya terkoreksi Rp 20.000 ke level Rp 2.574.000 per gram pada Selasa (13/10).
Angka tersebut bertahan stabil pada Rabu (14/10), kemudian melemah Rp 13.000 menjadi Rp 2.561.000 per gram pada Kamis (15/10). Tren kembali berbalik naik Rp 4.000 ke posisi Rp 2.565.000 per gram pada Jumat (16/10), dan berlanjut menguat Rp 7.000 menjadi Rp 2.572.000 per gram pada Sabtu (17/10).
Sementara itu, nilai pembelian kembali atau buyback pada Sabtu (17/10) turut mengalami kenaikan sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.387.000 per gram. Transaksi buyback ini tetap mengikuti ketentuan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan berdasarkan catatan di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (17/10/2026), belum termasuk potongan pajak:
| Berat Pecahan | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.336.000 |
| 1 gram | 2.572.000 |
| 2 gram | 5.084.000 |
| 3 gram | 7.601.000 |
| 5 gram | 12.635.000 |
| 10 gram | 25.215.000 |
| 25 gram | 62.912.000 |
| 50 gram | 125.745.000 |
| 100 gram | 251.412.000 |
| 250 gram | 628.265.000 |
| 500 gram | 1.256.320.000 |
| 1.000 gram | 2.512.600.000 |
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP. Sedangkan untuk transaksi buyback dengan nominal melebihi Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.









