Topik.id — Harga emas Antam pada perdagangan Senin, 21 September 2026 mengalami penurunan dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Berdasarkan pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam berada di level Rp2.628.000 per gram pada pukul 11.30 WIB.
Harga tersebut turun Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat Rp2.638.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan pembelian emas batangan Antam pada hari ini.
Daftar Harga Emas Antam 21 September 2026
Emas batangan Antam dipasarkan dalam berbagai pilihan berat. Ukurannya dimulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam pada Senin, 21 September 2026 berdasarkan pembaruan yang tercantum dalam data harga:
- 0,5 gram: Rp1.364.000
- 1 gram: Rp2.628.000
- 2 gram: Rp5.196.000
- 3 gram: Rp7.769.000
- 5 gram: Rp12.915.000
- 10 gram: Rp25.775.000
- 25 gram: Rp64.312.000
- 50 gram: Rp128.545.000
- 100 gram: Rp257.012.000
- 250 gram: Rp642.265.000
- 500 gram: Rp1.284.320.000
- 1.000 gram atau 1 kg: Rp2.568.600.000
Dengan pilihan ukuran tersebut, pembeli dapat menentukan berat emas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembelian masing-masing.
Perlu diperhatikan, terdapat perbedaan waktu yang tercantum dalam materi harga. Harga utama disebut diperbarui pada pukul 11.30 WIB, sementara daftar harga mencantumkan pukul 10.30 WIB. Laman resmi Logam Mulia sendiri disebut melakukan pembaruan harga setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22. Besaran pajaknya berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak.
Pajak Saat Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat tarif pajak yang berbeda berdasarkan status NPWP pemilik emas.
Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen. Sementara pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Berbeda dengan pajak pembelian, pajak dalam transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan yang diterima pemilik emas.
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini tidak hanya perlu dilihat dari harga per gram. Calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat mengetahui nilai transaksi secara lebih lengkap.
