— Harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 30 September 2026 kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia pada pukul 10.00 WIB, harga emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.595.000 per gram.

Harga tersebut meningkat Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.580.000 per gram. Kenaikan juga terlihat pada berbagai pecahan emas Antam, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga produk dengan berat mencapai 1 kilogram.

Harga Emas Antam Naik di Berbagai Pecahan

Pergerakan harga tidak hanya terjadi pada emas Antam ukuran 1 gram. Hampir seluruh pilihan pecahan yang tersedia mengalami kenaikan dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Berikut daftar harga emas Antam pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB:

BeratHarga 30 September 2026Harga Sebelumnya
0,5 gramRp1.347.500Rp1.340.000
1 gramRp2.595.000Rp2.580.000
2 gramRp5.130.000Rp5.100.000
3 gramRp7.670.000Rp7.625.000
5 gramRp12.750.000Rp12.675.000
10 gramRp25.445.000Rp25.295.000
25 gramRp63.487.000Rp63.112.000
50 gramRp126.895.000Rp126.145.000
100 gramRp253.712.000Rp252.212.000
250 gramRp634.015.000Rp630.265.000
500 gramRp1.267.820.000Rp1.260.320.000
1.000 gramRp2.535.600.000Rp2.520.600.000

Kenaikan nominal semakin besar terlihat pada pecahan dengan bobot lebih tinggi. Emas Antam 1 kilogram, misalnya, kini dibanderol Rp2,535 miliar, naik dari Rp2,520 miliar pada perdagangan sebelumnya.

Pecahan Emas Tersedia Mulai 0,5 Gram

Logam Mulia menyediakan emas Antam dalam berbagai pilihan ukuran. Pecahan terkecil yang tercantum dalam daftar harga tersebut adalah 0,5 gram, sedangkan ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Perbedaan ukuran membuat konsumen dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Harga setiap pecahan tidak hanya mengikuti harga dasar emas per gram, tetapi juga dipengaruhi oleh ukuran produk yang dibeli.

Untuk emas Antam 0,5 gram, harga pada 30 September 2026 tercatat Rp1.347.500. Sementara itu, pecahan 5 gram dijual Rp12.750.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp25.445.000.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain harga jual, konsumen perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22.

Tarif pajak pembelian tercatat sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.

Pajak Berlaku Saat Emas Dijual Kembali

Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali atau dilakukan buyback kepada PT Antam. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif yang berlaku berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP.

Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan yang dilakukan oleh Logam Mulia. Karena itu, harga yang tercantum pada 30 September 2026 merupakan data pada saat pembaruan pukul 10.00 WIB dan dapat berubah pada pembaruan berikutnya.