— Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali bergerak naik pada perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan informasi pada laman Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp 2.000 menjadi Rp 2.594.000 per gram, sekaligus memperpanjang tren kenaikan selama tiga hari berturut-turut.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam naik Rp 7.000 menjadi Rp 2.408.000 per gram. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli emas untuk investasi maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.

Harga Emas Antam Melanjutkan Tren Penguatan

Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren positif. Pada Jumat (9/10/2026), harga emas naik Rp 7.000 menjadi Rp 2.572.000 per gram. Sehari kemudian, Sabtu (10/10/2026), harga kembali melonjak Rp 20.000 hingga mencapai Rp 2.592.000 per gram.

Penguatan berlanjut pada Senin dengan kenaikan sebesar Rp 2.000. Dengan demikian, harga emas Antam tercatat berada di level Rp 2.594.000 per gram berdasarkan data yang disampaikan Logam Mulia.

Sementara itu, harga buyback yang mencapai Rp 2.408.000 per gram merupakan nilai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam. Nilai yang diterima dapat dipengaruhi ketentuan pajak yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia pada Senin (12/10/2026). Harga berikut belum termasuk pajak.

Berat EmasHarga
0,5 gramRp 1.347.000
1 gramRp 2.594.000
2 gramRp 5.128.000
3 gramRp 7.667.000
5 gramRp 12.745.000
10 gramRp 25.435.000
25 gramRp 63.462.000
50 gramRp 126.845.000
100 gramRp 253.612.000
250 gramRp 633.765.000
500 gramRp 1.267.320.000
1.000 gramRp 2.534.600.000

Harga per gram dapat berbeda jika membeli emas dalam pecahan tertentu. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa harga sesuai ukuran yang ingin dibeli sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Adapun penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Untuk penjual tanpa NPWP, tarifnya sebesar 3 persen.

Dengan memperhitungkan pajak dan selisih harga beli dengan harga jual kembali, masyarakat dapat menilai nilai transaksi secara lebih cermat sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.