Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Setelah terkoreksi pada hari sebelumnya, harga emas produksi Antam bergerak naik Rp4.000 per gram menjadi Rp2.565.000, berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia.
Kenaikan harga jual tersebut turut diikuti penguatan harga pembelian kembali atau buyback. Pada hari yang sama, harga buyback meningkat Rp5.000 menjadi Rp2.375.000 per gram. Perubahan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli emas untuk investasi maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.
Harga Emas Antam Berbalik Menguat
Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perubahan yang cukup dinamis. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga emas tercatat berada di posisi Rp2.574.000 per gram.
Sehari berikutnya, Kamis (15/10/2026), harga mengalami penurunan Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram. Namun, pada Jumat, harga kembali bergerak naik ke level Rp2.565.000 per gram.
Sementara itu, kenaikan harga buyback menjadi Rp2.375.000 per gram menunjukkan bahwa nilai pembelian kembali oleh Antam juga mengalami perubahan. Selisih antara harga jual dan buyback perlu diperhatikan calon investor karena berpengaruh terhadap perhitungan hasil penjualan emas.
Daftar Harga Emas Antam 16 Oktober 2026
Mengacu pada daftar harga di laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya. Seluruh nominal di bawah ini belum termasuk pajak.
- 0,5 gram: Rp1.332.500
- 1 gram: Rp2.565.000
- 2 gram: Rp5.070.000
- 3 gram: Rp7.580.000
- 5 gram: Rp12.600.000
- 10 gram: Rp25.145.000
- 25 gram: Rp62.737.000
- 50 gram: Rp125.395.000
- 100 gram: Rp250.712.000
- 250 gram: Rp626.515.000
- 500 gram: Rp1.252.820.000
- 1.000 gram: Rp2.505.600.000
Harga setiap pecahan berbeda sesuai berat emas yang dibeli. Konsumen sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena nilai jual dapat berubah mengikuti pembaruan harga dari penyedia.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut perlu diperhitungkan ketika menentukan biaya pembelian maupun hasil bersih penjualan emas. Dengan memperhatikan harga jual, nilai buyback, dan kewajiban pajak, masyarakat dapat membuat perhitungan transaksi secara lebih cermat.









