Market

Harga Emas Antam Naik Lagi Rp 2.000, Kini Rp 2.574.000 per Gram pada Senin 19 Oktober

Harga emas Antam naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram pada 19 Oktober 2026. Simak daftar harga pecahan dan ketentuan buyback.

Harga Emas Antam Naik Lagi Rp 2.000, Kini Rp 2.574.000 per Gram pada Senin 19 Oktober
Foto: iNews Media Group

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (19/10/2026). Mengacu pada laman Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram.

Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan yang berlangsung sejak akhir pekan lalu. Pada Sabtu (17/10/2026), harga emas Antam naik Rp 7.000 menjadi Rp 2.572.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga logam mulia itu juga meningkat Rp 4.000 ke level Rp 2.565.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Menguat

Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan pada Senin. Harga buyback bertambah Rp 2.000 menjadi Rp 2.389.000 per gram.

Buyback merupakan transaksi ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Nilai yang diterima penjual mengikuti harga buyback yang berlaku, bukan harga jual emas kepada konsumen.

Masyarakat perlu memperhitungkan potongan pajak sebelum melakukan transaksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Logam Mulia menyediakan emas batangan dalam sejumlah pilihan berat. Berikut daftar harga emas Antam pada Senin (19/10/2026), sebelum memperhitungkan pajak.

Berat EmasHarga
0,5 gramRp 1.337.000
1 gramRp 2.574.000
2 gramRp 5.088.000
3 gramRp 7.607.000
5 gramRp 12.645.000
10 gramRp 25.235.000
25 gramRp 62.962.000
50 gramRp 125.845.000
100 gramRp 251.612.000
250 gramRp 628.765.000
500 gramRp 1.257.320.000
1.000 gramRp 2.514.600.000

Harga tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas berdasarkan anggaran dan kebutuhan masing-masing. Namun, pembeli tetap disarankan memeriksa harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan karena memengaruhi total biaya pembelian. Ketentuan pajak juga berlaku dalam transaksi buyback sesuai batas nilai dan tarif yang ditetapkan.

Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama meningkat, calon pembeli maupun pemilik emas perlu mempertimbangkan selisih harga serta pajak sebelum mengambil keputusan transaksi.