Market

Harga Emas Antam Sabtu 17 Oktober Naik Rp7.000, Buyback Melonjak Rp12.000 per Gram

Harga emas Antam Sabtu 17 Oktober 2026 naik menjadi Rp2.572.000 per gram. Simak daftar harga emas berbagai ukuran dan ketentuan pajaknya.

Harga Emas Antam Sabtu 17 Oktober Naik Rp7.000, Buyback Melonjak Rp12.000 per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mencatatkan kenaikan pada Sabtu (17/10/2026). Berdasarkan informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram, sekaligus memperpanjang tren penguatan selama dua hari berturut-turut.

Kenaikan tersebut turut diikuti lonjakan harga jual kembali atau buyback. Pada perdagangan yang sama, harga buyback emas Antam meningkat Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram. Pergerakan ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.

Harga Emas Antam Menguat Dua Hari Beruntun

Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perubahan yang cukup dinamis. Pada Kamis (15/10/2026), harga emas sempat turun Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram.

Sehari kemudian, harga berbalik naik Rp4.000 ke posisi Rp2.565.000 per gram. Penguatan berlanjut pada Sabtu dengan tambahan kenaikan Rp7.000, sehingga harga emas Antam mencapai Rp2.572.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback yang menjadi acuan ketika konsumen menjual kembali emasnya kepada Antam juga mengalami peningkatan. Meski demikian, harga jual dan harga buyback memiliki nilai berbeda sehingga konsumen perlu memperhitungkan selisih keduanya sebelum bertransaksi.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Mengacu pada daftar harga di laman Logam Mulia untuk Sabtu (17/10/2026), berikut harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran, sebelum pajak.

Berat EmasHarga
0,5 gramRp1.336.000
1 gramRp2.572.000
2 gramRp5.084.000
3 gramRp7.601.000
5 gramRp12.635.000
10 gramRp25.215.000
25 gramRp62.912.000
50 gramRp125.745.000
100 gramRp251.412.000
250 gramRp628.265.000
500 gramRp1.256.320.000
1.000 gramRp2.512.600.000

Harga tersebut dapat menjadi acuan bagi calon pembeli untuk membandingkan kebutuhan berdasarkan berat emas yang diinginkan. Namun, konsumen sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi nilai akhir transaksi. Dengan harga emas Antam yang kembali meningkat, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memperhatikan harga terkini, selisih jual-beli, serta potongan pajak yang berlaku.