Topik.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak mengalami perubahan pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data di laman Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di angka Rp2.574.000 per gram setelah mengalami penurunan cukup besar pada perdagangan sehari sebelumnya.
Harga beli kembali atau buyback juga terpantau tidak berubah. Pada hari yang sama, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.
Harga Emas Antam Bertahan Setelah Terkoreksi
Pergerakan harga emas Antam dalam tiga hari terakhir menunjukkan perubahan yang cukup dinamis. Pada Senin (12/10/2026), harga emas naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram.
Namun, kenaikan tersebut berbalik pada Selasa (13/10/2026). Harga emas Antam turun Rp20.000 hingga mencapai Rp2.574.000 per gram. Posisi itu kemudian bertahan pada perdagangan Rabu tanpa perubahan tambahan.
Sementara itu, harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali produknya kepada Antam. Nilai buyback berbeda dari harga jual karena mencerminkan harga pembelian kembali oleh perusahaan.
Masyarakat perlu memperhatikan selisih harga jual dan buyback sebelum melakukan transaksi. Selain perubahan harga, pajak juga dapat memengaruhi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu (14/10/2026), sebelum memperhitungkan pajak:
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.088.000
- 3 gram: Rp7.607.000
- 5 gram: Rp12.645.000
- 10 gram: Rp25.235.000
- 25 gram: Rp62.962.000
- 50 gram: Rp125.845.000
- 100 gram: Rp251.612.000
- 250 gram: Rp628.765.000
- 500 gram: Rp1.257.320.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Harga setiap pecahan berbeda mengikuti berat emas yang dibeli. Karena itu, calon pembeli dapat menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas Antam mengikuti ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya sebesar 0,9%.
Adapun transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Besaran pajak tersebut perlu diperhitungkan agar masyarakat dapat memperkirakan biaya pembelian maupun hasil penjualan kembali secara lebih akurat. Harga emas yang stabil pada Rabu ini belum tentu bertahan pada perdagangan berikutnya, sehingga perkembangan harga tetap perlu dipantau sebelum mengambil keputusan transaksi.


