Market

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 pada 15 Oktober, Simak Daftar Harga Lengkap Semua Pecahan

Harga emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis, 15 Oktober 2026. Simak harga semua pecahan dan ketentuan pajaknya.

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 pada 15 Oktober, Simak Daftar Harga Lengkap Semua Pecahan
Foto: Dok. IDNFinancials

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram, setelah sehari sebelumnya tidak mengalami perubahan.

Pergerakan serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.370.000 per gram. Penurunan harga tersebut membuat calon pembeli dan pemilik emas perlu mencermati harga terbaru sebelum melakukan transaksi, termasuk memperhitungkan pajak yang berlaku.

Harga Emas Antam Kembali Melemah

Harga emas Antam pada Kamis ini berada di bawah posisi perdagangan sehari sebelumnya. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga emas batangan tersebut bertahan di angka Rp2.574.000 per gram. Sehari sebelumnya, Selasa, 13 Oktober 2026, harga emas Antam juga tercatat turun Rp20.000 ke level Rp2.574.000 per gram.

Dengan penurunan terbaru, harga jual emas Antam kini berada di angka Rp2.561.000 per gram. Adapun harga buyback menunjukkan nilai yang diterima pemilik emas apabila menjual kembali logam mulia tersebut kepada Antam, sebelum memperhitungkan potongan pajak yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam 15 Oktober 2026

Laman Logam Mulia mencantumkan harga emas Antam berdasarkan berat atau pecahan. Harga berikut belum termasuk pajak.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.330.000
  • Emas 1 gram: Rp2.561.000
  • Emas 2 gram: Rp5.062.000
  • Emas 3 gram: Rp7.568.000
  • Emas 5 gram: Rp12.580.000
  • Emas 10 gram: Rp25.105.000
  • Emas 25 gram: Rp62.637.000
  • Emas 50 gram: Rp125.195.000
  • Emas 100 gram: Rp250.312.000
  • Emas 250 gram: Rp625.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.250.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.501.600.000

Harga akhir pembelian dapat berbeda setelah pajak diterapkan. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan berat emas yang dipilih dan ketentuan transaksi yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Penjualan kembali tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Penurunan harga jual maupun buyback perlu menjadi pertimbangan sebelum bertransaksi. Pembeli dan penjual sebaiknya memeriksa harga resmi serta memperhitungkan kewajiban pajak agar dapat mengetahui nilai transaksi secara lebih tepat.