TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa persoalan ketiadaan bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada di bawah wewenang lembaga lain sesuai ketentuan UUD 1945.
Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan, kendati tidak dijumpai bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran untuk persyaratan mendaftar pada Pilpres 2024, yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi memegang status sebagai calon wakil presiden secara faktual.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.
Hakim konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan hukum menjelaskan, setelah memeriksa seluruh alat bukti dari para pihak beserta fakta-fakta persidangan, majelis hakim tidak mendapati dokumen yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah atau diploma sebagai bukti kelulusan setingkat SMA sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Arsul menambahkan, dokumen berupa certificate of attendance serta berkas lain yang diserahkan Gibran sewaktu mendaftar bukanlah bukti kelulusan menamatkan pendidikan.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tutur Arsul.
Melalui sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat kontestasi Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang pembacaan putusan itu dilangsungkan melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Selama persidangan berlangsung, Denny Indrayana memaparkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran yang diserahkan ke KPU hanyalah surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, bukan ijazah atau bukti kelulusan.
Denny menguraikan bahwa surat keterangan tersebut menerangkan Gibran pernah mengikuti studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Berkas itu menyebutkan pendidikan Gibran setara dengan kelas 12 SMA serta setara SMK peminatan Akuntansi, namun tidak menyertakan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan dan lulus dari institusi tersebut.
