— Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta. Usulan tersebut disampaikan bersamaan dengan dorongan evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah serta pemanfaatan anggaran pemerintah.

Selain batas harga, asosiasi juga mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menyampaikan gagasan tersebut di sela-sela Rapat Kerja Nasional Himperra 2026 yang berlangsung di Kota Batu, Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan perumahan harus mampu merespons perkembangan pasar, daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi para pengembang di tengah perlambatan penjualan.

“Himperra mengusulkan perluasan pilihan rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, kami mengusulkan skema bunga sekitar 6%–8%, lebih tinggi dibandingkan bunga FLPP rumah tapak yang selama ini sebesar 5% flat,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, perluasan batas harga ini bertujuan memberikan ruang bagi pengembang untuk menghadirkan hunian dengan kualitas dan lokasi yang lebih dekat dengan pusat aktivitas perkotaan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan generasi muda maupun pekerja yang memerlukan akses transportasi lebih efisien.

Kendati demikian, Ari menekankan bahwa penyesuaian harga dan suku bunga ini harus diiringi dengan penghitungan cermat terhadap kemampuan finansial calon pembeli. Kajian mendalam mengenai segmentasi penerima manfaat dan besaran angsuran tetap diperlukan agar program ini tepat sasaran.

Evaluasi Skema Bunga KPR Subsidi

Dalam kesempatan yang sama, Himperra turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsi yang diajukan adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada kategori tertentu.

Evaluasi ini didasarkan pada pola pelunasan kredit oleh sebagian debitur. Menurut catatan asosiasi, tidak sedikit pembeli rumah subsidi yang mampu melunasi pinjaman lebih cepat ketika kondisi keuangan mereka mengalami perbaikan.

Data dari pola pelunasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan efektivitas dana pemerintah. Dengan penyesuaian mekanisme pembiayaan, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih luas untuk memperluas dukungan kepada kelompok masyarakat lain, termasuk kalangan muda.

“Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelasnya.

Seluruh usulan terkait penyesuaian harga dan pembiayaan tersebut telah dibahas dalam agenda Rakernas dan dilaporkan langsung kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Pihak kementerian kemudian meminta agar gagasan ini dikaji secara mendalam bersama asosiasi pengembang lainnya.

Soroti Hambatan Perizinan di Daerah

Di samping persoalan pembiayaan, Himperra menyoroti kendala birokrasi yang masih memperlambat realisasi proyek perumahan di berbagai wilayah. Ari menyebutkan contoh kasus di Jawa Barat, di mana proses perizinan masih tertahan dan belum mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah.

Proses perizinan yang berbelit-belit dinilai menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha serta menghambat kecepatan penyediaan hunian. Oleh karena itu, asosiasi mendesak adanya penyederhanaan serta integrasi kewenangan di bawah Kementerian PKP tanpa mengabaikan batasan aturan pusat dan daerah.

“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” tegas Ari.

Usulan Pengalihan Anggaran BSPS

Untuk mengatasi penurunan penjualan rumah subsidi akibat melemahnya daya beli, Himperra mengusulkan pengalihan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Insentif yang diusulkan bernilai Rp20 juta per unit dan difungsikan langsung untuk memangkas harga jual rumah subsidi. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban MBR berpenghasilan rendah yang kerap terkendala dalam penyediaan uang muka maupun cicilan bulanan.

“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” ungkap CEO Riscon Group tersebut.

Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan subsidi langsung dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli, bukan bentuk potongan harga sepihak dari pengembang. Kebijakan ini diharapkan dapat mendampingi pencapaian target penyerapan FLPP sebanyak 350.000 unit pada 2026, meski masih membutuhkan kajian komprehensif terkait regulasi dan mekanisme anggarannya.