Saham

IHSG Anjlok Lagi, Airlangga Minta Reformasi Pasar Modal Dibuktikan

Airlangga Hartarto menegaskan reformasi pasar modal harus dibuktikan lewat hasil nyata usai IHSG anjlok dan ancaman penurunan status dari MSCI.

IHSG Anjlok Lagi, Airlangga Minta Reformasi Pasar Modal Dibuktikan
Pergerakan Indek Saham Gabungan (IHSG) (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembenahan di pasar modal Indonesia harus dibuktikan secara langsung melalui hasil yang nyata. Desakan tersebut mencuat setelah Indeks Harga Saham Gabungan kembali mengalami kemerosotan pada perdagangan awal pekan, menyusul rencana Morgan Stanley Capital International yang mewacanakan pengalihan pasar saham domestik ke kategori pasar mandiri atau standalone market.

Menurut Airlangga, pembuktian nyata atas perbaikan yang telah berjalan menjadi instrumen penting guna merespons berbagai catatan dari lembaga penyedia indeks global tersebut. Meski demikian, ia berpandangan bahwa tekanan yang melanda bursa saham saat ini tidak memiliki kaitan langsung dengan fundamental ekonomi nasional yang dinilainya masih berada dalam kondisi tangguh.

“Salah satu yang paling penting kan sebetulnya evidence-based reform yang sudah dilakukan. Itu yang menjadi kunci. Dan antara MSCI dan dasar ekonomi kita yang solid itu dalam tanda petik tidak berhubungan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Wacana perubahan klasifikasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh MSCI pada Kamis (15/10/2026). Lembaga tersebut mengusulkan peninjauan status pasar saham Indonesia dari kelompok pasar berkembang atau emerging market menjadi standalone market. Apabila rencana itu benar-benar dieksekusi, Indonesia berpotensi menghadapi risiko tertahannya aliran modal asing yang menjadikan indeks tersebut sebagai panduan investasi.

Langkah peninjauan itu didasari oleh sorotan MSCI terhadap aspek transparansi data kepemilikan saham serta indikasi praktik perdagangan tertentu. Pihak lembaga global menilai berbagai persoalan tersebut memerlukan penataan ulang agar aktivitas perdagangan di bursa domestik dapat berjalan lebih terbuka tanpa merugikan para investor.

Sebagai respons atas dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia telah merumuskan serangkaian agenda pembenahan. Upaya itu meliputi penguatan transparansi informasi pemegang saham dengan kepemilikan melampaui 1%, perincian kategori investor yang lebih mendalam, hingga proyeksi penyesuaian ambang batas minimum saham publik atau free float ke level 15%.

Kendati demikian, pihak penyedia indeks global masih menuntut adanya manifestasi nyata bahwa seluruh instrumen perbaikan tersebut benar-benar dijalankan secara efektif. Artinya, penyesuaian regulasi di atas kertas belum memadai apabila tidak dibarengi dengan transformasi praktik perdagangan serta transparansi data yang memuaskan bagi para pelaku pasar.

Sentimen negatif dari bayang-bayang penurunan status oleh lembaga internasional tersebut turut memukul kinerja pasar keuangan domestik. Pada pembukaan sesi perdagangan Senin (19/10/2026), pergerakan IHSG terkoreksi sedalam 3,64% menuju level 4.996,61. Tekanan ini merupakan kelanjutan dari tren negatif sehari sebelumnya ketika indeks merosot hingga 11,57% pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2026) di posisi 5.185,10.

Di sisi lain, keputusan final terkait status pasar saham Indonesia masih belum diketok oleh MSCI. Lembaga tersebut masih memberikan ruang melalui masa konsultasi yang berlangsung hingga 30 April 2027, sebelum mengeluarkan keputusan resmi selambat-lambatnya pada 30 Juni 2027.

Sepanjang rentang waktu tersebut, otoritas bursa beserta regulator terkait masih memiliki kesempatan luas untuk membuktikan keseriusan reformasi pasar modal dalam menjawab seluruh sorotan yang dilayangkan oleh lembaga global tersebut.