Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menghadapi tekanan berat hingga merosot ke bawah level psikologis 5.000 pada Senin (19/10/2026). Menghadapi situasi tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa lembaganya telah mengimplementasikan berbagai langkah guna meredam gejolak pasar.
Perempuan yang kerap dipanggil Kiki itu menyampaikan bahwa otoritas terkait telah mengambil sejumlah tindakan untuk merespons dinamika negatif di pasar modal domestik. Kendati demikian, ia belum memaparkan secara rinci mengenai langkah-langkah spesifik yang sudah dijalankan.
“Makasih ya, kita udah melakukan berbagai upaya semoga situasinya membaik,” ujar Kiki saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Tekanan jual yang melanda bursa saham ini terlihat sejak sesi pembukaan perdagangan. IHSG tercatat anjlok sebesar 4,31 persen atau terpangkas 223,23 poin ke posisi 4.961,87. Walau sempat bergerak fluktuatif selepas pembukaan, indeks akhirnya ditutup melemah 3,64 persen di level 4.996,61.
Pelemahan ini merupakan kelanjutan dari tren negatif sehari sebelumnya pada perdagangan Jumat (16/10/2026), di mana indeks merosot tajam hingga 11,57 persen dan parkir di level 5.185,10. Rangkaian koreksi masif dalam dua hari perdagangan tersebut memperlihatkan besarnya tekanan yang membayangi pasar keuangan tanah air.
Koreksi tajam pada IHSG dipicu oleh sentimen negatif di kalangan investor menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengusulkan pengubahan status pasar saham Indonesia dari kelompok emerging market menjadi standalone market atau pasar mandiri.
Potensi reclassified ini memicu kekhawatiran terjadinya pelarian modal asing secara signifikan. Pasalnya, banyak pengelola dana global yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan utama dalam menentukan portofolio investasi mereka di berbagai negara.
Dalam kajiannya, MSCI menyoroti dua isu utama, yakni kurangnya transparansi mengenai kepemilikan saham serta indikasi praktik perdagangan yang terkoordinasi. Aspek keterbukaan informasi dan kewajaran mekanisme pasar menjadi poin krusial bagi para pemodal global.
Sebagai respons atas sorotan tersebut, OJK sebelumnya telah merilis sejumlah kebijakan perbaikan pada Jumat (16/10/2026). Rencana pembenahan itu meliputi perluasan keterbukaan data kepemilikan saham, pengetatan pengawasan terhadap kepemilikan oleh pihak tertentu, serta penambahan batas minimal kepemilikan saham publik atau free float hingga mencapai 15 persen.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk menegakkan pengawasan secara ketat serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi di bursa. Komunikasi intensif juga terus dijalin bersama MSCI beserta para investor internasional guna memaparkan progres perbaikan sistem di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meskipun pasar saham domestik tengah berada dalam tekanan berat, keputusan final dari MSCI belum resmi ditetapkan. Proses konsultasi publik masih akan berlangsung hingga 30 April 2027, sementara pengumuman resmi mengenai status akhir pasar Indonesia dijadwalkan rilis selambat-lambatnya pada 30 Juni 2027.
Jeda waktu yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi OJK dan BEI untuk memaksimalkan efektivitas reformasi pasar modal sebelum penentuan status akhir oleh MSCI.









