Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance Didik J Rachbini memandang persoalan kepercayaan menjadi hal mendasar yang harus segera dibenahi untuk menjaga kredibilitas pasar saham Indonesia di hadapan para investor global.
Gejolak yang sempat membuat pasar saham tanah air merosot tajam hingga menembus level 5.393 dinilai bukan sekadar kendala teknis perdagangan semata, melainkan indikasi adanya masalah pada transparansi, tata kelola, serta integritas pasar.
Tekanan tersebut bermula ketika penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai wacana reklasifikasi Indonesia dari kategori pasar berkembang menjadi pasar tersendiri. Situasi itu bahkan sempat memicu aksi jual masif yang berujung pada penghentian sementara perdagangan saham.
Menurut Didik, agar bisa bersaing dalam ekosistem ekonomi modern, Indonesia diwajibkan menerapkan standar perilaku serta tata kelola yang selaras dengan pasar global. Aspek transparansi, orientasi mekanisme pasar, serta faktor kepercayaan harus dijadikan landasan utama demi tercapainya pertumbuhan yang berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa reformasi regulasi tidak cukup hanya diwujudkan lewat produk hukum formal semata. Implementasi di lapangan harus dapat dibuktikan agar tidak timbul jurang pemisah antara ketentuan tertulis dan praktik keseharian.
“Tidak boleh ada lagi aturan sudah dibuat tetapi fakta yang berjalan di lapangan berbeda sama sekali dengan aturan formalnya,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Didik menyoroti kekhawatiran investor institusional terhadap aspek kelayakan investasi dan tata kelola ekuitas yang sudah berlangsung cukup lama. Salah satu sorotan utama jatuh pada dugaan transaksi terkoordinasi yang berisiko mendistorsi harga serta merusak fungsi pasar yang wajar.
Selain itu, persoalan struktur kepemilikan saham yang tertutup dan terkonsentrasi turut menyulitkan pelacakan secara transparan. Kendati Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pembenahan melalui aturan terkait porsi saham publik dan kewajiban pengungkapan kepemilikan 1%, perubahan tersebut dinilai masih perlu dibuktikan secara nyata dalam aktivitas harian.
Didik mengibaratkan pasar keuangan layaknya ekosistem sensitif yang mampu mendeteksi kerusakan sejak dini. Penurunan indeks saham tidak boleh dianggap remeh sebagai koreksi sesaat, melainkan peringatan serius atas keraguan investor internasional terhadap integritas sistem domestik.
Untuk mengembalikan kredibilitas tersebut, otoritas terkait seperti OJK, Bursa Efek Indonesia, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia didorong agar menyatukan data kepemilikan, menindaklanjuti indikasi transaksi terkoordinasi, serta memperketat pengawasan standar pengungkapan.
“Kepercayaan investor internasional tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan atau penerbitan regulasi baru. Kepercayaan harus dibangun melalui bukti nyata bahwa pasar modal Indonesia dikelola secara transparan, adil, dan berintegritas,” tutupnya.
Kekhawatiran pelaku pasar semakin menguat menyusul langkah MSCI menyoroti transparansi struktur kepemilikan, likuiditas pasar sekunder, dan pengawasan transaksi. Status baru tersebut dikhawatirkan mampu memangkas alokasi dana otomatis dari manajer investasi global dan memicu instabilitas lanjutan di lantai bursa.









