Investor asing tercatat membukukan pembelian bersih saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) ketika pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam pada pekan 12-16 Oktober 2026. Di tengah koreksi harga saham perusahaan Grup Sinar Mas tersebut, transaksi beli bersih investor asing di pasar reguler mencapai Rp64,2 miliar.
Data Stockbit Sekuritas yang diakses pada Minggu (18/10/2026) menunjukkan pembelian asing tetap berlangsung ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah signifikan. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena DSSA juga menghadapi sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan pemeriksaan pasar modal.
Asing Beli Saham DSSA Rp54,4 Miliar Saat IHSG Anjlok
Pembelian bersih saham DSSA oleh investor asing semakin besar pada Jumat (16/10/2026). Pada hari tersebut, asing mencatatkan net buy senilai Rp54,4 miliar di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi itu berlangsung ketika pasar saham domestik terpukul oleh pengumuman terbaru Morgan Stanley Capital International (MSCI). Penyedia indeks global tersebut memulai konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market.
Tekanan pasar tercermin dari pergerakan IHSG yang merosot 678,6 poin atau 11,5 persen pada Jumat. Indeks ditutup di level 5.185,1. Secara mingguan, IHSG tercatat melemah 14,9 persen.
Di tengah kondisi tersebut, harga saham DSSA juga mengalami penurunan tajam. Saham emiten Grup Sinar Mas itu ditutup anjlok 14,8 persen ke level Rp715 per saham pada Jumat. Jika dihitung selama sepekan, penurunannya mencapai 36,7 persen.
Meski terjadi tekanan jual yang besar dan harga saham terkoreksi, data transaksi menunjukkan investor asing justru membukukan pembelian bersih DSSA selama periode tersebut.
OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten
Di sisi lain, DSSA menjadi salah satu dari tiga emiten yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun. Dua perusahaan lainnya adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pemeriksaan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA. OJK juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
“Dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Daftar tersebut berkaitan dengan High Shareholding Concentration (HSC), yakni konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Sebelumnya, ketiga saham tersebut masuk dalam daftar HSC yang menjadi perhatian regulator.
Rincian Sanksi untuk DSSA, BREN, dan CUAN
OJK menetapkan sanksi administratif dengan rincian sebagai berikut:
| Emiten | Nilai Sanksi |
|---|---|
| DSSA | Rp1,5 triliun |
| BREN | Rp500 miliar |
| CUAN | Rp100 miliar |
| Total | Rp2,1 triliun |
Sanksi terbesar dijatuhkan kepada DSSA sebesar Rp1,5 triliun, disusul BREN Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.
Pembelian bersih investor asing terhadap DSSA di tengah koreksi pasar menjadi salah satu perkembangan yang menarik perhatian pelaku pasar. Namun, data net buy tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan alasan pembelian ataupun menjamin pemulihan harga saham. Investor tetap perlu mencermati perkembangan penanganan regulator, kondisi pasar, dan kinerja perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.









