Nasional

Jadwal dan Skema Pencairan Bansos Beras 30 Kg Lewat Kopdes Merah Putih

Simak jadwal, skema, besaran, serta syarat penerima bansos beras 30 kg periode Oktober-Desember 2026 yang disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.

Jadwal dan Skema Pencairan Bansos Beras 30 Kg Lewat Kopdes Merah Putih
Bansos Beras (Sumber: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Pemerintah tengah menyiapkan penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan ini direncanakan diberikan sekaligus atau dirapel kepada keluarga penerima manfaat sehingga setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan menerima total 30 kg beras dalam satu kali penyaluran.

Penyaluran bansos beras kali ini juga direncanakan melibatkan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat.

Jadwal Pencairan Bansos Beras 30 Kg Terbaru

Pemerintah menyiapkan bansos pangan berupa beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan yang semula dialokasikan sebanyak 10 kg per bulan tersebut direncanakan disalurkan sekaligus menjadi 30 kg per keluarga penerima manfaat.

Hingga saat ini, tanggal pasti dimulainya penyaluran bansos beras kepada masyarakat belum diumumkan secara resmi karena pemerintah masih menyelesaikan administrasi pembayaran dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima bantuan.

Zulhas mengatakan bahwa proses pemeriksaan data ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum beras mulai dibagikan melalui Kopdes Merah Putih.

“Itu jumlahnya 33,2 juta sebanyak 1 juta ton. Nah, kalau ini sudah selesai administrasinya, nanti dibaginya di Kopdes-Kopdes ini. Ya tentu perlu waktu. Lagi diselesaikan pembayarannya dulu data-datanya. Ya, karena 33,2 juta kan dicek ulang. Mungkin minggu depan kelar,” jelasnya sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (19/10/2026).

Besaran Bansos Beras Oktober-Desember 2026

Bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 diberikan dengan skema rapel. Berikut adalah rincian bantuan tersebut:

Periode AlokasiBesaran Bantuan
Oktober 202610 kg beras
November 202610 kg beras
Desember 202610 kg beras
Total Bantuan30 kg beras

Bantuan tersebut berupa beras, bukan uang tunai. Karena itu, penerima tidak memperoleh dana sebesar nilai 30 kg beras, melainkan beras sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Penyaluran Lewat Kopdes Merah Putih

Pemerintah berencana memanfaatkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari distribusi bantuan pangan yang menyasar masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Sebanyak 29 ribu Kopdes telah disiapkan dan saat ini sedang dicek kesiapan operasionalnya.

“Nah, 29 ribu itu hari-hari ini akan dilengkapi. Ada pupuk, ada gula, ada minyak goreng, ada gas LPG, ya. Dicek dulu ada enggak mobil truk itu, benar enggak apa omon-omon aja,” ungkap Zulhas.

Selain bansos beras, pemerintah juga menyiapkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga.

“Ada lagi 1 juta ton beras SPHP bagi ibu-ibu yang keberatan harga naik. Atas perintah presiden dan juga karena sekarang musim kemarau, segera SPHP,” tambahnya.

Rencana pelibatan Kopdes Merah Putih tidak serta-merta berarti koperasi langsung menggantikan bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Dalam skema yang disimulasikan, Kopdes dapat dimanfaatkan sebagai titik layanan melalui agen bank Himbara.

Syarat Penerima Bansos Beras 30 Kg

Bansos beras ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan data pemerintah untuk kelompok desil 1 sampai desil 4. Berikut adalah kriteria yang perlu diperhatikan:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
  • Masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Memenuhi kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah.
  • Memastikan data kependudukan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos Beras Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui kanal resmi Kementerian Sosial dengan dua cara utama:

  1. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP lalu mengeklik cari data.
  2. Lewat Aplikasi Cek Bansos dengan mengunduh aplikasi resmi, login, memilih menu Cek Bansos, dan memasukkan data sesuai KTP.