Nasional

Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp2,19 Triliun hingga Kuartal III-2026

PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan transportasi senilai Rp2,19 triliun bagi 129,4 ribu korban sepanjang Januari hingga September 2026.

Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp2,19 Triliun hingga Kuartal III-2026

PT Jasa Raharja (Persero) menyalurkan dana santunan sebesar Rp2,19 triliun kepada 129,4 ribu korban kecelakaan transportasi sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muh Awaluddin, merinci bahwa total dana tersebut terbagi untuk korban meninggal dunia sebesar Rp1,10 triliun serta korban yang memerlukan perawatan senilai Rp1,09 triliun.

“Dari total 129 ribu santunan tersebut terdiri atas korban meninggal dunia sebanyak 20.836 orang dan 108,6 ribu korban luka-luka. Jadi kami turut berkewajiban bersama para stakeholder terkait memberikan santunan kepada korban kecelakaan transportasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia tercatat selama 23 jam 1 menit. Di sisi lain, proses penjaminan serta penyelesaian santunan bagi korban luka-luka di fasilitas kesehatan memakan waktu rata-rata 4 hari 3 jam 12 menit berkat dukungan ekosistem pelayanan terintegrasi.

Sampai September 2026, tercatat ada 2.866 rumah sakit rekanan yang telah tergabung dalam sistem layanan korban melalui JR Care. Jasa Raharja turut berperan aktif dalam menangani sejumlah insiden kecelakaan menonjol yang terjadi sepanjang tahun.

“Dalam setiap kejadian, kami berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pendataan korban, penjaminan perawatan, dan penyelesaian santunan berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dalam insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026, pihak perusahaan bergerak cepat untuk menerbitkan jaminan perawatan sekaligus merampungkan hak santunan korban. Langkah penanganan serupa juga diterapkan pada peristiwa kecelakaan laut KM Mutiara Sentosa 2 tanggal 2 Agustus 2026 melalui koordinasi bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta Kementerian Perhubungan.

Respons cepat juga diberikan pada musibah kecelakaan laut KMP Putri Yasmin tanggal 12 Agustus 2026 serta KM Virgo Transport 8 tanggal 13 September 2026, yang meliputi tahapan pendataan, verifikasi, penjaminan medis, hingga penyerahan santunan kepada ahli waris yang sah.

“Ekosistem ini juga mendukung keterhubungan layanan sejak korban mendapatkan penanganan medis hingga proses penyelesaian santunan,” ucapnya.

Ke depan, Awaluddin menegaskan bahwa sinergi lintas sektor, ketepatan waktu pelayanan, serta keterpaduan sistem akan terus dioptimalkan guna memastikan hak-hak korban beserta ahli waris tersampaikan dengan baik. “Di sisi lain kami jga mendorong pentingnya kampanye keselamatan transportasi dilakukan bersama para pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.