TOPIK.ID — PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) bersiap menyambut calon pemegang saham pengendali baru di tengah upaya restrukturisasi perusahaan serta penyelesaian kewajiban perseroan. Manajemen mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi surat pernyataan minat atau Letter of Interest (LOI) resmi untuk diserahkan kepada otoritas bursa.
Direktur Utama ENVY, Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi, menjelaskan bahwa dokumen resmi tersebut berasal dari John Veter Firdaus yang akan masuk sebagai pemegang saham pengendali baru perseroan.
“PT Envy telah memiliki calon Pemegang Saham Pengendali baru. Kami melampirkan Letter of Interest (LOI) resmi dari Jhon Veter Firdaus sebagai calon Pemegang Saham Pengendali yang akan kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan,” ujar Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026).
Melalui dokumen tersebut, John Veter Firdaus berniat mencaplok 7,24% kepemilikan saham di luar porsi publik. Penjajakan ini dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai bagian dari jajaran komisaris maupun direksi perseroan.
Skema Transaksi dan Harga Pembelian
John menyampaikan bahwa rencana aksi korporasi ini menggunakan skema zero asset and zero liabilities. Meski perdagangan saham ENVY saat ini masih dalam status suspensi, nilai akuisisi telah disepakati bersama pihak penjual.
“Dalam menawarkan harga pembelian, telah diperoleh kesepakatan harga dengan pihak penjual dan akan didetilkan secara terpisah di dalam Term Sheet maupun CSPA,” tulis John dalam LOI tersebut.
Sebelum kesepakatan diteken secara hukum, pihak calon pengendali akan melaksanakan proses uji tuntas atau due diligence secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup aspek keuangan, hukum, operasional, serta komersial guna memastikan validitas dan kelayakan transaksi.
Sebagai bagian dari komitmen proses tersebut, pihak penjual diminta untuk memegang prinsip eksklusivitas dengan tidak menjalin komunikasi atau menerima penawaran dari pihak lain. Masa eksklusivitas ini ditetapkan selama 90 hari sejak penerbitan surat dan terbuka untuk diperpanjang atas kesepakatan bersama.
