— Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada ajang Pilpres 2024.

Jokowi menyatakan bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah berada di ranah hukum. Oleh karena itu, ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada lembaga berwenang.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Kamis (24/9).

Meski tidak memberikan komentar panjang lebar mengenai materi gugatan Denny, Jokowi berkenan membeberkan rekam jejak pendidikan sang putra sulung secara rinci. Ia menyebutkan bahwa Gibran mengawali jenjang pendidikan dasarnya di SD Negeri 16 Surakarta dan meneruskannya ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Selepas lulus dari sekolah menengah pertama, Gibran melanjutkan studi ke luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan tingkat O Level.

Perjalanan akademis Gibran kemudian berlanjut melalui program UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai jalur persiapan atau pathway sebelum putranya masuk ke perguruan tinggi.

“UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi.

Di sisi lain, dalam gugatan yang didaftarkannya, Denny Indrayana menuntut agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam pemilu lalu dinyatakan tidak sah. Denny menduga pencalonan tersebut lolos akibat adanya unsur kecurangan terstruktur yang melibatkan jajaran pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi kala itu.

Mendengar tudingan adanya kecurangan terstruktur itu, Jokowi hanya tertawa kecil. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan diterima dengan baik oleh KPU.

“Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” ucap Jokowi.

Gugatan mengenai legalitas syarat pendidikan Gibran ini dilayangkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Perkara hukum tersebut telah resmi tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Melalui permohonan tersebut, para penggugat mempermasalahkan aturan batas minimal pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi sehingga harus didiskualifikasi.

Para pemohon turut menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian verifikasi bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang mengenyam pendidikan di luar negeri, asalkan mereka telah mengantongi bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.

Menindaklanjuti gugatan ini, Mahkamah Konstitusi telah menginstruksikan KPU untuk menyerahkan seluruh dokumen bukti serta risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama terkait aturan pengecualian ijazah sekolah menengah bagi peserta yang bersekolah di luar negeri.