Pendidikan

Kemendikdasmen Susun Skema Kenaikan Kelas Baru, Kemenag Angkat Bicara Soal Nasib Siswa Mulai 2027

Kemenag mengkaji wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027. Kebijakan madrasah akan dibahas bersama Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen Susun Skema Kenaikan Kelas Baru, Kemenag Angkat Bicara Soal Nasib Siswa Mulai 2027
Foto: Dok. Kemenag

Wacana perubahan aturan kenaikan kelas yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Rencana agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 tersebut berpotensi berdampak pada satuan pendidikan madrasah apabila nantinya diterapkan secara nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembahasan kebijakan itu masih berada pada tahap pengkajian. Ia belum ingin menyampaikan kesimpulan lebih jauh karena pemerintah masih perlu mendalami konsep tersebut dan menyelaraskan pembahasannya dengan kementerian terkait.

Kemenag Tunggu Hasil Kajian Kebijakan

Amien menjelaskan, kebijakan mengenai kenaikan kelas termasuk persoalan strategis yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, pembahasan nantinya akan melibatkan Kemendikdasmen dan dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pernyataan tersebut disampaikan Amien kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Ia menyebut kajian awal dilakukan oleh tim pakar. Setelah proses tersebut berkembang, pemerintah akan membahas kemungkinan penerapan kebijakan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kemenag yang menaungi pendidikan madrasah.

Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai apakah aturan siswa tidak otomatis naik kelas akan diberlakukan di madrasah mulai 2027. Kemenag masih menunggu perkembangan kajian dan hasil koordinasi antarkementerian.

Aturan Madrasah Mengacu pada UU Sisdiknas

Amien menerangkan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah selama ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sejumlah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag juga diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di bawah Kemendikdasmen.

Keselarasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari standardisasi kompetensi hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Karena menggunakan landasan regulasi yang sama, perubahan kebijakan pendidikan nasional berpotensi menjadi bahan pembahasan bagi Kemenag.

Meski demikian, penyesuaian aturan kenaikan kelas untuk madrasah tetap membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang dirancang memiliki dasar regulasi yang jelas sebelum diterapkan pada satuan pendidikan terkait.

Kemendikdasmen Siapkan Penguatan Mekanisme Kenaikan Kelas

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun penguatan mekanisme agar kenaikan kelas tidak berlangsung secara otomatis.

Penyusunan kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada 2027. Kemendikdasmen juga menegaskan prosesnya akan melibatkan dialog dengan berbagai pihak, bukan hanya dilakukan secara internal.

Toni menyebut kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan mekanisme baru dapat dipersiapkan dengan memperhatikan kondisi satuan pendidikan.

Sampai tahap kajian tersebut menghasilkan keputusan, aturan baru mengenai kenaikan kelas belum dapat dianggap berlaku. Kepastian penerapannya, termasuk kemungkinan penyesuaian untuk madrasah, masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.