Nasional

KPK Sebut Dana Bencana BNPB Rp30,98 Miliar Mengalir untuk Beli Saham

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dana siap pakai kebencanaan BNPB senilai Rp30,98 miliar diduga dipakai untuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk.

KPK Sebut Dana Bencana BNPB Rp30,98 Miliar Mengalir untuk Beli Saham
Ahmad Taufik Husein (Sumber: dok Plt Direktur Penyidikan KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dana siap pakai kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana diduga dialirkan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk senilai Rp30,98 miliar. Anggaran tersebut berasal dari pengelolaan dana darurat yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan bencana.

Aliran dana itu masuk ke perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, yang bertindak sebagai tenaga ahli kepala lembaga sekaligus adik dari mantan kepala instansi tersebut. Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran darurat periode 2024 hingga 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang diterima perusahaan afiliasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Salah satu bentuk penggunaannya adalah pembelian saham emiten berkode MDLA melalui perusahaan bernama PT Alfa Veritas Energizer.

“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Porsi kepemilikan saham emiten tersebut oleh PT Alfa Veritas Energizer tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan patokan harga saham pada perdagangan 13 Oktober 2026 di level Rp206 per unit, akumulasi nilai kepemilikan saham itu menyentuh angka sekitar Rp30,98 miliar.

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan

Taufik memaparkan bahwa permasalahan hukum ini berakar dari dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan dana siap pakai kebencanaan selama kurun waktu tiga tahun. Dalam operasionalnya, instansi penanggulangan bencana tersebut bekerja sama dengan sejumlah rekanan melalui metode penunjukan langsung.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Sdr BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik.

Akumulasi nilai proyek pengadaan tersebut tercatat sebesar Rp45,76 miliar pada tahun 2024, kemudian berlanjut menjadi Rp52,27 miliar pada tahun 2025, dan mencapai Rp50 miliar pada tahun 2026. Secara keseluruhan, total nilai proyek yang diduga bermasalah tersebut mencapai sekitar Rp148,03 miliar.

Penetapan Tersangka

Pengusutan kasus dugaan rasuah di lingkungan lembaga penanggulangan bencana ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang menjaring 15 orang di wilayah Jakarta pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah merampungkan pemeriksaan intensif serta melakukan gelar perkara bersama pimpinan lembaga antirasuah, status hukum penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Lembaga penegak hukum juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.