Nasional

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi sebagai tersangka kasus korupsi hasil OTT.

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (Sumber: Kurniawan/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, lembaga penegak hukum itu turut menetapkan seorang pihak swasta dari PT MWC berinisial MAW sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.

Berdasarkan konstruksi perkara, Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster rasuah sekaligus pemberi suap dalam satu klaster. Di sisi lain, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW dijerat sebagai pemberi suap.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlangsung mulai 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah penegakan hukum ini berawal dari operasi senyap yang digelar KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 18 orang lainnya sebelum akhirnya sepuluh orang di antaranya menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu mencakup temuan sebuah tong berwarna biru yang diduga dimanfaatkan untuk menampung atau menyimpan aliran dana hasil korupsi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perkara rasuah ini terbagi ke dalam lima klaster utama, meliputi sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, hingga pemberian suap kepada pihak BPK demi mengondisikan hasil audit.