Topik.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya secara terstruktur, sistematis, dan terencana menutupi informasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sanggahan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum KPU ketika memberikan keterangan sebagai pihak Termohon dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang itu berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu malam.
“Termohon sampaikan bantahan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang pada intinya mengkategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana selaku pihak Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti keberadaan KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dinilai sengaja dibentuk untuk menyembunyikan data administrasi pasangan calon.
Dalam pemaparannya, pihak KPU menjelaskan bahwa substansi dalam KKPU Nomor 731 Tahun 2025 memiliki kesamaan dengan aturan terdahulu, yakni KKPU Nomor 35 Tahun 2016 yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2026. Regulasi itu menetapkan bahwa informasi yang berkaitan dengan pendidikan serta kelulusan peserta kontestasi tidak boleh diakses oleh publik secara terbuka tanpa adanya izin tertulis dari yang bersangkutan.
“Tidak dapat diakses publik sampai dengan yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Saat ini KKPU tersebut dicabut sebagaimana KKPU Nomor 807 Tahun 2025,” tutur kuasa hukum KPU.
“Dengan demikian, opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela,” tegasnya.
Gibran Dinilai Penuhi Ketentuan Syarat Pendidikan
Di samping persoalan keterbukaan informasi, lembaga penyelenggara pemilu itu memastikan bahwa Gibran telah menuntaskan seluruh ketentuan administratif mengenai syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Proses penyerahan serta verifikasi berkas persyaratan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sendiri telah dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 28 Oktober 2023 silam.
Menanggapi polemik pendidikan luar negeri Gibran, KPU merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah atau diploma dari institusi pendidikan luar negeri mempunyai kedudukan setara.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan tersebut, dokumen penyetaraan tingkat menengah atas yang dimiliki Gibran dinilai telah memenuhi kesetaraan dengan ijazah nasional.
Lebih lanjut, KPU juga mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu memberikan pengecualian terhadap penyerahan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, dengan catatan yang bersangkutan telah mengantongi bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.
“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Gugatan PHPU terkait pencalonan Gibran ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang menilai syarat pendidikan tidak terpenuhi. Melalui petitumnya, mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi tersebut.
