Topik.id — Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Gibran telah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak KPU dalam agenda penyampaian jawaban atas gugatan PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. Dalam keterangannya, KPU menilai bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat, merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
“Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujar kuasa hukum KPU Julfadi.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima serta memverifikasi berkas persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 28 Oktober 2023. Dari proses tersebut, KPU menyimpulkan bahwa seluruh dokumen administrasi Gibran telah sah memenuhi syarat.
“Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, KPU turut menyoroti ketiadaan laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun pihak Pemohon sejak tahapan pencalonan hingga penetapan resmi terkait keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Menurut KPU, permohonan yang diajukan saat ini telah melewati batas tenggat waktu yang seharusnya.
“Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140,” ujar Julfadi.
Melalui persidangan tersebut, KPU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan para Pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPU.
